Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kafe-Restoran Sudah Lebih Dulu Pangkas 3 Nol di Rupiah, Inikah Redenominasi?
26 Juni 2023 13:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Rencana menyederhanakan rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya ini masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 terkait Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Kendati begitu, kebijakan tersebut butuh waktu hingga 2035 untuk berlaku penuh.
Sebelum wacana redenominasi mengemuka, masyarakat di Indonesia sebetulnya sudah cukup terbiasa dengan konsep penyederhanaan angka nol dalam mata uang rupiah. Ini kerap bisa dijumpai di daftar harga kafe dan restoran, harga tiket, hingga penyederhanaan harga bahan bakar di SPBU.
Menurut Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah, hal tersebut menjadi salah satu bukti yang menunjukkan telah terbiasanya masyarakat.
"Sebenarnya yang dilakukan sekarang di kafe-kafe sudah dilakukan seperti itu, Rp 13.000 sekarang nulisnya udah 13," ujar Piter kepada kumparan, Senin (26/6).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, redenominasi tersebut justru akan lebih memudahkan masyarakat. Sedangkan dari sisi pembuatannya, selain mengurangi waktu dan menghemat tinta, juga tampilannya dinilai jauh lebih menarik.
Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad juga mengungkapkan hal senada. Menurut Tauhid, konsep seperti itu bisa diterapkan selama masa transisi.
"Ya pertama dengan mengeluarkan mata uang transisi, mata uang baru yang tulisannya misalnya nolnya berkurang tiga tapi ada K-nya, atau lambang apa yang nilainya sama," tuturnya.
Sementara BI sendiri belum menjawab soal apakah konsep yang diterapkan di restoran-restoran ini sama dengan redenominasi yang bakal diterapkan terhadap rupiah.