Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KAI Catat 173 Kecelakaan Kereta Api di Perlintasan Sebidang hingga 19 Juli 2023
20 Juli 2023 12:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI , Joni Martinus, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. KAI bekerja sama dengan Pemda untuk penutupan perlintasan liar.
ADVERTISEMENT
“Jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang di tahun 2023 sampai 19 Juli yaitu sebanyak 173 kejadian,” ujar Joni saat dihubungi kumparan, Kamis (20/7).
Joni menegaskan perlintasan kereta api idealnya dibuat tidak sebidang, di mana perlintasan tersebut dibuat secara fly over atau under pass. Jika dengan berbagai kondisi menyebabkan perlintasan sebidang , pemilik hak jalan sesuai dengan kelas jalan (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau pengelola jalan raya lainnya) harus melengkapi dengan rambu–rambu lalu lintas serta alat pendukung lainnya guna menjamin keamanan bagi pengguna jalan.
“Cara yang efektif agar keselamatan pengguna jalan raya bisa terjamin ketika melintas di perlintasan sebidang, adalah dengan cara selalu berperilaku disiplin mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang ada,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan adanya 3 kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan pada tanggal 18 Juli 2023, KAI berharap agar masyarakat meningkatkan disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.
Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
Kemudian, pengemudi wajib mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, terdapat sanksi hukum yang tertera pada aturan UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 296.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,” tulis beleid aturan tersebut.
ADVERTISEMENT