KAI Commuter Ungkap Pengadaan 30 Trainset Masih Bahas Skema Pembiayaan

PT KAI Commuter Indonesia atau KAI Commuter masih membahas skema pembiayaan untuk rencana pengadaan 30 rangkaian kereta atau trainset KRL Commuter Line Jabodetabek.
Rencana tersebut sebelumnya merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto dengan dukungan anggaran sekitar Rp 5 triliun.
Direktur Utama KAI Commuter, Mochamad Purnomosidi, mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut, termasuk mematangkan skema pembiayaannya.
“Sampai dengan sekarang kami masih berproses, masih berdiskusi dengan stakeholder terkait, terkait dengan mekanismenya untuk membiayai 30 trainset itu,” kata Purnomosidi usai konferensi pers Commuter Run 2026 di Commuterline Hall, Stasiun Juanda, Senin, (24/8).
Lebih lanjut, Purnomosidi menyampaikan bahwa program retrofit atau peremajaan rangkaian KRL yang dikerjakan bersama PT Industri Kereta Api (Persero) atau PT INKA juga masih berjalan. Saat ini, terdapat dua trainset yang tengah menjalani proses retrofit secara bertahap hingga tahun 2027 mendatang.
Ia menyebutkan terdapat sejumlah kendala dalam pengerjaan yang dilakukan oleh INKA. Namun, Purnomosidi tidak merinci kendala tersebut dan menyerahkan penjelasan detailnya kepada pihak INKA.
“Memang ada beberapa kendala teman-teman INKA. Detailnya nanti mungkin tanya ke teman-teman INKA apa kendalanya,” ujar Purnomosidi.
Meski demikian, ia memastikan proses retrofit dua trainset tersebut masih berlanjut dan terus dipantau secara ketat oleh KAI Commuter. Selain program peremajaan itu, KAI Commuter juga masih menanti kedatangan sembilan trainset baru dari INKA.
“Yang jelas sampai sekarang masih terus berproses. Di samping masih ada sembilan trainset baru yang kami menunggu kedatangan dari INKA,” tambahnya.
Terkait keterlambatan pemenuhan waktu pengiriman atau time delivery, Purnomosidi menegaskan bahwa KAI Commuter tetap menerapkan ketentuan sanksi yang tercantum di dalam kontrak kerja sama. Menurut dia, setiap kewajiban yang tidak dipenuhi tentu akan dikenakan konsekuensi sesuai perjanjian.
“Komplain pasti, denda pasti, penalti pastilah. Karena kita jaga governance-nya. Ada kontrak, berarti kalau ada yang tidak dipenuhi, penaltinya pasti kita akan lakukan,” tegas Purnomosidi.
