KAI Percepat Penataan Perlintasan Sebidang, 29 Titik Sudah Ditutup
·waktu baca 4 menit

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melakukan percepatan penataan perlintasan sebidang bersama Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dari langkah itu, terdapat 29 titik yang ditutup dan 5 titik yang disempitkan.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menjelaskan capaian itu merupakan penataan yang dikerjakan pada periode 27 April sampai 9 Mei 2026. Hal tersebut juga merupakan langkah peningkatan aspek keselamatan usai tragedi kereta di Bekasi Timur pada 27 April lalu.
“Perlintasan sebidang merupakan titik pertemuan antara perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat di jalan raya. Karena itu, setiap titik yang dinilai membahayakan perlu segera ditata agar risiko keselamatan dapat ditekan,” kata Anne dalam keterangan tertulis, Minggu (10/5).
Saat ini terdapat 3.674 perlintasan sebidang di Indonesia dengan 1.810 titik menjadi fokus penanganan. Dari jumlah tersebut, ditargetkan sebanyak 172 perlintasan diarahkan untuk penutupan karena kondisi jalan yang terbatas, sementara 1.638 perlintasan lainnya memerlukan peningkatan fasilitas keselamatan.
Anne mengimbau soal pembuatan perlintasan liar tanpa izin karena itu melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Pembangunan perlintasan sebidang juga sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018. Di situ dijelaskan bahwa pembangunan perlintasan wajib melalui izin pemerintah dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup dan tidak membuat akses baru secara mandiri di jalur rel. Setiap pengendara juga wajib berhenti sejenak serta tengok kanan dan kiri sebelum melintas di perlintasan sebidang, baik saat palang perlintasan terbuka maupun tertutup,” ujar Anne.
Data Perlintasan yang Sudah Ditata 27 April-9 Mei 2026:
Daop 1 Jakarta: 9 titik penutupan
1. KM 58+5/6 petak jalan Tigaraksa-Cikoya, Provinsi Banten
2. KM 42+3/4 petak jalan Parung Panjang-Cilejit, Provinsi Jawa Barat
3. KM 58+3/4 petak jalan Sukabumi-Gandasoli, Provinsi Jawa Barat
4. JPL 152 KM 56+202 antara Tenjo-Tigaraksa
5. JPL 143 KM 53+285 antara Daru-Tenjo
6. JPL 132 KM 49+178 antara Cilejit-Daru
7. JPL 187 KM 81+346 antara Rangkasbitung-Jambu Baru
8. JPL 176 KM 73+438 antara Citeras-Rangkasbitung
9. JPL 168 KM 64+526 antara Maja-Citeras
Daop 2 Bandung: 1 penutupan dan 1 penyempitan
Penutupan
1. JPL tidak terjaga KM 71+805 petak jalan Cireungas–Lampegan
Penyempitan
1. JPL tidak terjaga KM 187+225 petak jalan Cicalengka–Nagreg
Daop 5 Purwokerto: 1 titik penutupan
1. Penutupan akses pejalan kaki KM 325+3/4 Emplasemen Stasiun Patuguran, Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes
Daop 6 Yogyakarta: 5 titik penutupan
1. Lintas Purwosari–Wonogiri KM 6+2/3, Sukoharjo
2. Lintas Purwosari–Wonogiri KM 17+7/8, Sukoharjo
3. Lintas Purwosari–Wonogiri KM 17+8/9, Sukoharjo
4. Lintas Brambanan–Yogyakarta KM 525+3/4 JPL 700, Sentolo
5. Lintas Wates–Rewulu KM 528+718, Bantul
Daop 7 Madiun: 5 penutupan dan 2 penyempitan
Penutupan:
1. KM 214+5/6 Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk
2. KM 191+7 Desa Gampengrejo
3. JPL 206 KM 127+9/0 Biluk, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar
4. JPL 203 KM 125+8/9 Dusun Sanankulon, Kabupaten Blitar
5. JPL 209 KM 130+3/4 Dusun Kandangan, Kabupaten Blitar
Penyempitan:
1. JPL 245 KM 154+5/6 Desa Plosokandang
2. JPL 76 KM 86+1/2 Jatipelem, Jombang
Daop 9 Jember: 3 penutupan dan 2 penyempitan
Penutupan:
1. KM 95+7/8 antara Bayeman–Probolinggo, Kabupaten Probolinggo
2. KM 158+2/3 antara Jatiroto–Tanggul, Kabupaten Jember
3. KM 34+4/5 antara Mrawan–Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi
Penyempitan dan normalisasi:
1. KM 55+7/8 antara Kalisetail–Temuguruh, Kabupaten Banyuwangi
2. KM 197+9/0 antara Jember–Arjasa, Kabupaten Jember
Divre I Sumatera Utara: 1 titik penutupan
1. Perlintasan tidak terjaga KM 172+100 lintas Tanjungbalai–Kisaran, Kabupaten Asahan
Divre II Sumatera Barat: 3 titik penutupan
1. KM 4+400 petak jalan Bukit Putus–Indarung, Kota Padang
2. KM 12+600 petak jalan Indarung–Duku, Kota Padang
3. KM 38+9/0 petak jalan Duku–Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman
Divre III Palembang: 1 titik penutupan
1. Perlintasan liar tidak terjaga KM 322+7/8 Emplasemen Stasiun Prabumulih
