KAI Tetap Wajibkan Penumpang Pakai Masker dan Vaksin Booster

10 Juni 2023 15:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengcek identitas dan surat bebas COVID-19 kepada calon penumpang Kereta Api (KA) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (21/12). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengcek identitas dan surat bebas COVID-19 kepada calon penumpang Kereta Api (KA) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (21/12). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Satgas COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 1 Tahun 2023, Tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi COVID-19 tertanggal 9 Juni 2023.
ADVERTISEMENT
Isinya, menyebutkan bahwa bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri, vaksinasi booster hingga memakai masker tak lagi menjadi syarat wajib. Sehingga naik transportasi publik seperti kereta hingga pesawat saat ini tak lagi wajib pakai masker.
VP Public Relations KAI Joni Martinus, mengatakan meski SE dari Satgas COVID-19 sudah ada, pihaknya menunggu SE dari Menteri Perhubungan (Menhub) yang menjadi acuan KAI.
"Sembari menunggu terbitnya SE Menhub terbaru, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker," kata Joni kepada kumparan, Sabtu (10/6).
Apabila nantinya Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, lanjut dia, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
"KAI berkomitmen menyelenggarakan angkutan kereta api dengan sehat, aman, dan nyaman," pungkas dia.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo saat meninjau Stasiun Kereta Api Manggarai. Foto: Dok. BNPB
Setelah SE dari Satgas COVID-19 ini terbit, Kemenhub akan mengikuti aturan tersebut. Kemenhub akan terlebih dahulu merevisi Surat Edaran Kemenhub sebelumnya, untuk kemudian dibagikan kepada operator. Surat Edaran tersebut akan diterbitkan secepatnya.
"Saat ini kami tengah merevisi SE yang ada terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri. Segera setelah terbit, akan kami edarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan di lapangan," kata Juru Bicara Kementerian Adita Irawati, Sabtu (10/6).
Melalui SE Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi COVID-19, Satgas COVID-19 menegaskan bahwa penggunaan masker hingga vaksin booster kini hanya merupakan anjuran bagi pelaku perjalanan.
ADVERTISEMENT