Kalah Digugat Lessor Pesawat di Arbitrase London, Garuda Jajaki Restrukturisasi

10 September 2021 14:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno Hatta. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno Hatta. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) (GIAA) menyatakan akan menjajaki skema restrukturisasi usai mengalami kekalahan dalam gugatan yang diajukan perusahaan penyewaan pesawat atau lessor di pengadilan arbitrase London Court of International Arbitration (LCIA).
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi intensif dengan Goshawk guna menjajaki kesepakatan terbaik dalam upaya penyelesaian kewajiban usaha perseroan di luar proses hukum yang berlangsung.
"Adapun upaya tersebut salah satunya dengan mempertimbangkan kemungkinan penjajakan skema restrukturisasi maupun strategi alternatif penunjang lainnya," kata Irfan seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/9).
Dia menyatakan optimistis penjajakan tersebut dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak khususnya dengan memperhatikan aspek keberlangsungan usaha di tengah tekanan kinerja industri penerbangan selama masa pandemi.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Perseroan memastikan seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal meski ada sejumlah gugatan dari pihak lessor.
"Kami sepenuhnya akan menghormati dan menyikapi secara bijak hal-hal yang telah ditetapkan LCIA dalam kewenangannya sebagai lembaga penyelesaian sengketa arbitrase internasional," pungkas Irfan.
ADVERTISEMENT
Putusan arbitrase tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan lessor pesawat Helice Leasing S.A.S dan Atterisage S.A.S (Goshawk) terkait dengan kewajiban pembayaran sewa pesawat perseroan yang diajukan kepada LCIA pada awal tahun 2021.
LCIA menjatuhkan putusan arbitrase yang pada intinya perseroan diwajibkan untuk melakukan pembayaran rent atas sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara penggugat.
Saat ini, Garuda Indonesia sedang berupaya menyelesaikan gugatan hukum dengan sejumlah lessor melalui negosiasi kontrak sewa pesawat. Adapun maskapai pelat merah ini tercatat memiliki perjanjian sewa pesawat dengan 31 lessor.