Kapal China Pencuri Ikan yang Disita Negara, Tenggelam di Perairan NTT

17 Januari 2020 11:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kapal Tenggelam Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kapal Tenggelam Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Kapal asing pencuri ikan asal China, Fu Yuan Yu 831, yang disita negara dalam kasus pencurian ikan di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste, tenggelam di sekitar Perairan Pulau Semau, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
ADVERTISEMENT
Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Mubarak, membenarkan tenggelamnya kapal tersebut.
“Iya betul, kapal sitaan negara dan diamankan di sekitar Pulau Semau sejak 2017, sekitar Desember 2019 mulai kemasukan air hingga saat ini tenggelam,” katanya saat dikonfirmasi Antara, Jumat (17/1).
Dia menduga kapal bertonase 598 GT itu tenggelam akibat kondisi plat kapal yang mengalami penipisan dan keropos sehingga air laut mulai masuk ke dalam kapal.
Seyogianya, lanjut dia, kapal pencuri ikan itu karena terbuat dari besi harus di-docking setiap tahun untuk mengganti plat kapal yang sudah keropos.
“Kemudian ditambah lagi dengan cuaca musim barat dan hujan sehingga bisa menyebabkan tenggelamnya kapal,” katanya.