Karyawan Gaji Rp 16 Juta ke Bawah Dapat Tambahan Penghasilan dari Potongan Pajak

2 Mei 2020 10:42 WIB
comment
28
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi seorang karyawan mendapatkan dana tambahan Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi seorang karyawan mendapatkan dana tambahan Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi mengenai insentif pajak bagi dunia usaha. Ada lebih dari 18 sektor dan 1.062 klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan keringanan pajak.
ADVERTISEMENT
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020 tentang tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19. Beleid ini berlaku mulai 27 April 2020.
Salah satu aturan dalam beleid tersebut yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan yang sepenuhnya ditanggung pemerintah. Syaratnya, penghasilan karyawan tersebut maksimal Rp 200 juta setahun atau sekitar Rp 16,5 juta per bulan. Artinya, karyawan yang berhak menerima insentif adalah yang gajinya Rp 16,5 juta ke bawah per bulan.
Keringanan itu juga berlaku bagi karyawan yang selama ini pajaknya ditanggung oleh perusahaan atau menerima gaji bersih.
“PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawai,” tulis aturan Pasal 2 ayat (5) beleid tersebut, seperti dikutip kumparan, Sabtu (2/5).
Ilustrasi uang rupiah Foto: ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, karyawan yang selama ini pajaknya ditanggung perusahaan juga akan mendapatkan tambahan penghasilan dari pemotongan pajak.
ADVERTISEMENT
“Iya, betul. Itu memang fasilitas untuk meningkatkan daya beli karyawan, bukan fasilitas untuk perusahaannya,” kata Hestu saat dikonfirmasi kumparan, Sabtu (2/5).
Dia pun memastikan, pengeluaran perusahaan akan tetap sama dengan sebelum adanya aturan tersebut. Sebab pajak gaji karyawan yang selama ini disetor ke negara, kini bisa ‘dialihkan’ ke karyawan.
“Pengeluaran perusahaan tetap sama besarnya = gaji bersih yang dibayarkan ke karyawan + PPh Pasal 21 yang disetor ke negara. PPh Pasal 21 ini, apakah dipotong dari gaji karyawan atau ditanggung perusahaan, sekarang tidak disetor ke negara tetapi diberikan kepada karyawan,” jelasnya.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT