Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kasir Minimarket Tak Beri Kembalian, YLKI: Konsumen Berhak Merasa Dirugikan
10 Juli 2023 11:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Perkara kasir minimarket tak memberikan uang kembalian seratus dua ratus perak kembali jadi perbincangan di media sosial. Harga-harga barang yang tak bulat membuat total yang dibayarkan konsumen juga seharusnya tak genap.
ADVERTISEMENT
Kembalian tersebut kerap diubah ke berbagai belanja lain seperti permen, hingga dimintakan buat donasi.
Menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) uang kembalian adalah hak dari konsumen. Sehingga wajar jika mereka mengeluh jika tidak menerima kembalian, meski hanya Rp 100.
Kepala Staf Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo, menjelaskan transaksi yang sah adalah ketika konsumen membeli barang sesuai harga yang tertera. Apabila tidak ada informasi tambahan, pembeli berhak mendapatkan kembalian sesuai dengan pecahan uang yang dikeluarkan.
“Konsumen wajib membayarkan barang/jasa sesuai dengan harga yang telah ditetapkan atau disepakati. Sebaliknya, konsumen berhak atas informasi yang benar jelas dan jujur mengenai pencantuman harga suatu produk,” kata Rio kepada kumparan, Senin (10/7).
ADVERTISEMENT
Hanya terdapat satu situasi di mana pembulatan nilai dapat dilakukan, yaitu jika pecahan uang kembalian tidak lagi berlaku. Contohnya, jika konsumen membeli barang dan berhak mendapatkan kembalian Rp 100, saat pecahan tersebut tidak lagi berlaku.
“Pembulatan nominal diatur di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2013. Pembulatan nilai bisa disesuaikan atas nominal mata uang yang berlaku di indonesia. Apabila Rp 100 rupiah masih berlaku, wajib dikembalikan kepada konsumen,” tuturnya.
Rio menilai, dalam menyediakan produk semestinya pelaku usaha juga harus memperhatikan hal-hal seperti pengembalian receh ini. Ia menyoroti kasus seperti ini sering dianggap remeh karena nominal kembalian yang kecil, namun baru menyita perhatian manajemen ketika viral di media sosial.
“Pelaku usaha diharuskan beritikad baik dalam menjual suatu produk barang dan jasa. Termasuk memperhatikan hal hal kecil soal pengembalian uang agar tidak merugikan konsumen,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kasus kasir PT Indomarco Prismatama atau Indomaret tidak memberi uang kembalian viral di media sosial. Salah satu akun twitter @nkstchi mengeluhkan kasir minimarket itu selalu membulatkan total belanja.
Dalam cuitannya, @nkstchi mengaku berbelanja dengan total Rp 91.900, namun setelah dicek kembali total belanjaannya mencapai Rp 92.000, dengan tambahan belanjaan 1 kantong plastik yang tidak ia beli.