Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kasus Uang Berstempel Prabowo Berulang, Pelaku Bisa Dibui 5 Tahun & Denda Rp 1 M
16 November 2023 18:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Belum diketahui siapa pelaku yang men-stempel uang tersebut dan apa motifnya.
Salah seorang warga mengaku mendapat uang itu dari hasil kembalian dari sebuah rumah makan pecel ayam di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (16/11) siang.
Dari penelusuran kumparan, kasus serupa pernah terjadi pada 2018 menjelang Pemilu 2019. Saat itu uang yang distempel dengan bentuk dan tulisan sama, adalah pecahan Rp 50.000. Foto uang berstempel Prabowo itu beredar di media sosial.
Menanggapi kasus tersebut, Bank Indonesia melalui akun media sosial X mengingatkan larangan merusak, menghancurkan dan/atau mengubah rupiah. Hal itu diatur dalam undang-undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang .
"Sesuai UU No.7 Tahun 2011 Pasal 25 bahwa setiap orang dilarang merusak, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol Negara," demikian dinyatakan Bank Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu sanksi atas pelanggaran Pasal 25 tersebut, diatur dalam Pasal 35 ayat (1). Mengutip pasal tersebut, sanksi bagi pelanggar bisa berupa hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.