Kata Kemenkeu soal Rafael Alun Masih Terima Gratifikasi hingga 2023

31 Maret 2023 14:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan istrinya Ernie Meike (kedua kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023).  Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan istrinya Ernie Meike (kedua kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka KPK. Dia disangka menerima gratifikasi selama 12 tahun, dari periode 2011 hingga 2023.
ADVERTISEMENT
Padahal, KPK telah menyerahkan laporan harta kekayaan Rafael Alun kepada Irjen Kemenkeu pada 2019 silam.
Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan KPK 2019 lalu yang berisi informasi transaksi keuangan dari pegawai, salah satunya Rafael Alun.
"Kami sudah mendalami, pernah disampaikan Bu Menteri dan Pak Irjen, transaksinya tidak besar, ada yang Rp 5 juta, Rp 25 juta, Rp 100 juta," kata Prastowo saat ditemui di Kantor Kemenkeu.
Saat itu, Kemenkeu melihat nominal dalam laporan masih sesuai dengan profil pendapatan.
"Maka waktu itu, kalau dilakukan equalizer dengan profil pendapatan, itu masih sesuai dengan profil pendapatan kalau basisnya itu," kata Prastowo.
Walau begitu, Kementerian Keuangan tetap melakukan mitigasi. Pada 2020, Rafael Alun dimutasi menjadi Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II.
ADVERTISEMENT
"Kita juga lakukan mitigasi, kalau Anda ingat tahun 2020 yang bersangkutan dimutasi dari Kepala KPP PMA II, jadi kepala Bagain umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II. Itu langkah mitigasi," pungkas Prastowo.