Kata Kementerian ESDM soal Truk Batu Bara Jadi Sebab Macet 22 Jam di Jambi

3 Maret 2023 15:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sopir berdiri di atas truk saat terjadi antrean kendaraan yang didominasi truk bermuatan batu bara di Jalan Lintas Sarolangun-Muara Tembesi, Batanghari, Jambi, Rabu (1/3/2023). Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sopir berdiri di atas truk saat terjadi antrean kendaraan yang didominasi truk bermuatan batu bara di Jalan Lintas Sarolangun-Muara Tembesi, Batanghari, Jambi, Rabu (1/3/2023). Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jalan nasional Provinsi Jambi, yakni dari Tembesi ke Muaro Jambi, macet parah hingga 22 jam pada Selasa (28/2). Ini gara-gara padatnya antrean truk batu bara.
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara (Minerba), Irwandi Arif, mengungkapkan aktivitas melintas truk batu bara ada aturannya. Truk batu bara dapat melintas mulai pukul 18.00 hingga 06.00.
"Ya, ada aturannya. Mereka baru bisa mulai beroperasi jam 6 sore kan," kata Irwandi saat ditemui awak media di Kementerian ESDM, Jumat (3/3).
Ia juga menjelaskan truk batu bara yang melewati Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) sudah memiliki izin. Meski begitu, Irwandi menilai jalur tersebut dipadati oleh kendaraan yang melintas.
"Karena sudah terlalu banyak mungkin jadi crowded," jelasnya.
Untuk menanggulangi kejadian tersebut, Irwandi merencanakan membuat jalur khusus bagi truk batu bara. Adapun rencana tersebut sudah mulai dilaksanakan.
"Kalau tidak salah sudah mulai. Cuma saya tidak tahu persis detailnya," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Di lain tempat, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, mengaku telah menerima laporan mengenai kemacetan di Jambi. Ia menegaskan agar perusahaan batu bara lebih tertib lagi mengikuti jadwal dan keadaan jalur lintasan.
"Kemarin direktur batu bara baru dari Jambi. Saya belum terima laporannya, tapi sudah lama kita atur," tambah Ridwan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Menurutnya, sesuai dengan regulasi yang ada bahwa truk batu bara harus memiliki jalur sendiri. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maupun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi.
Kendati demikian, ia memaklumi tidak semua perusahaan mampu mempunyai jalan sendiri sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sempat meminta agar truk batu bara memiliki jalur lintasan tersendiri pada Februari lalu
ADVERTISEMENT
"Pada dasarnya mereka harus punya jalan sendiri. Cuma kan tidak semua perusahaan mampu melakukan sesuai waktu yang ditentukan," pungkasnya.
"Sehingga diizinkan lewat jalan umum, tapi diatur waktunya. Sekarang tinggal disiplin pengaturannya," tandas dia.