Kata OJK soal Danacita: Belum Ada Pelanggaran, Kesepakatan Bisnis Silakan Saja

1 Februari 2024 16:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. Foto: OJK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. Foto: OJK
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kerja sama PT Inclusive Finance Group atau Danacita dengan berbagai kampus untuk pembayaran UKT mahasiswa, termasuk Institut Teknologi Bandung (ITB), bersifat legal dan tidak melanggar aturan.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan selain sudah berizin, kesepakatan antara Danacita dan pihak kampus juga sudah legal.
"Pertama, kita melihat legal atau tidak ya, Itu kan legal, dapat izin juga dari OJK sudah kita sampaikan, yang kedua itu kalau memang kesepakatan bisnis antara kedua belah pihak ya silakan saja, yang penting kan harusnya 2 pihak itu sudah melakukan assessment," jelasnya saat media briefing, Kamis (1/2).
Kiki, sapaan akrab Frederica, menyebutkan yang terpenting adalah masing-masing pihak menetapkan dan mematuhi syarat dan ketentuan (term and condition) yang disepakati.
Dia mencontohkan, perjanjian pinjaman ini sesuai karakteristik dan kebutuhan mahasiswa, apakah bisa dipenuhi oleh Danacita sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
ADVERTISEMENT
"Jangan sampai tadi seperti kita bahas, menawarkan atau tanda kutip malah memaksakan produk yang sebenarnya nggak akan sesuai, nggak pas, dan nggak akan bisa dibayar. Itu juga bahaya, hati-hati," tutur Kiki.
Kiki mengungkapkan, OJK sudah menerima penjelasan dan klarifikasi dari pihak Danacita, bahwa perjanjian antara perusahaan dan pihak kampus adalah murni kesepakatan bisnis.
Meski demikian, dia memastikan OJK tidak akan lepas tangan atas pelaksanaan pinjol di dunia pendidikan ini dengan terus memantau pinjaman yang sifatnya jangka panjang tersebut.
"So far kita melihat ya itu benar-benar perjanjian bisnis dua belah pihak saja. Tapi tentu kita harus cermati, karena ini kan sifatnya jangka pendek ya, dan kalau dana pendidikan mestinya kan panjang, jadi kita akan lihat, kita akan pantau terus," tegas Kiki.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, kasus Danacita berbeda dengan kasus yang sempat ramai sebelumnya yakni mahasiswa baru (maba) UIN Raden Mas Said Surakarta terjebak utang konsumtif dari PayLater.
Kampus yang berada di Surakarta itu bekerja sama dengan salah satu bank untuk membuka rekening bagi 4.000 mahasiswa baru. Dari total mahasiswa itu, sebanyak 1.200 mahasiswa membuka rekening bank, dan 200 mahasiswa terlibat kasus.
Kiki menuturkan, Danacita pada dasarnya baru beroperasi dan bekerja sama dengan kampus-kampus sejak Agustus 2023 sehingga terbilang baru. Dengan begitu, OJK butuh waktu untuk memantau apakah ada pelanggaran dari pinjol itu.
"Kalau ini kita lihat sih, so far dari informasi yang kita terima itu (Danacita) masih sesuai, tidak ada yang dilanggar so far sampai dengan saat ini, tapi kita akan memantau terus seperti apa ke depannya," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
"Tentu saja kalau kita melakukan sesuatu mempertimbangkan dampak sosial dalam arti misalnya komunikasikan dengan baik dan lain-lain jadi saya rasa ini masalah komunikasi aja sih," pungkas Kiki.