Kehadiran Holding BUMN Ultra Mikro Jadi Momentum Koperasi Perbaiki Proses Bisnis

29 Juni 2021 21:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian BUMN resmikan pembentukan holding ultra mikro di Indonesia. Foto: KemenkopUKM RI.
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian BUMN resmikan pembentukan holding ultra mikro di Indonesia. Foto: KemenkopUKM RI.
Kementerian BUMN berharap pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro dapat memberikan dampak positif. Kementerian mengklaim bahwa pendirian holding ultra mikro adalah amanat konstitusi.
Holding ultra mikro merupakan pengejawantahan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3; terkait pengelolaan hajat hidup rakyat Indonesia. Holding yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM; ditargetkan memberi dampak yang luas bagi masyarakat di tataran bawah, khususnya yang bergelut di sektor usaha mikro dan UMKM.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembentukan holding UMI dan UMKM sudah rampung, kini sedang menunggu diresmikan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), hingga tahun 2019, segmen usaha mikro dan ultra mikro mencapai 64,6 juta unit atau setara 98,6% dari total unit usaha secara nasional.

Koperasi Perlu Evaluasi dan Perbaiki Proses Bisnis (Business Process)

Pro dan kontra yang muncul atas rencana kehadiran holding ultra mikro ini membuat sebagian praktisi koperasi menolak karena diduga akan mengganggu ekosistem bisnis koperasi yang regulasi dan implementasinya masih perlu penguatan dari pemerintah.
Akan tetapi, tidak sedikit praktisi koperasi yang menilai bahwa koperasi memang harus kembali berkaca pada jati diri dan memperkuat proses bisnis (business process) yang benar agar kompetitif.
Hadirnya Holding BUMN Ultra Mikro diharapkan tidak akan menggerus keberadaan koperasi. Seperti yang diucapkan oleh Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto menilai, koperasi yang menjalankan usahanya dengan efisien tidak akan mati dengan adanya holding ultra mikro. Alih-alih gulung tikar, koperasi tersebut malah akan lebih kompetitif ke depan.
"Itu bukan mematikan koperasi. Itu menjadi challenge untuk bisa lebih efisien. Di situ perannya sebetulnya. Bagi koperasi yang tidak mau bersaing ini tekanan, berarti mereka mau mengambil untung terlalu besar. Koperasi seperti itu kapitalis, itu masalahnya," ujarnya, Jumat (25/6).
Bagi Eko, adanya holding ultra mikro akan menekan gerak rentenir berbaju koperasi yang meresahkan masyarakat. Penyaluran kredit dari BRI, Pegadaian, serta PNM akan lebih mudah karena didukung oleh efisiensi penekanan bunga dan cost of fund.
Kamaruddin Batubara selaku Presiden Direktur Koperasi BMI mengatakan bahwa koperasi memang harus kembali ke jati diri dan memperkuat proses bisnis yang benar dan sesuai.
“Kalau saya melihat ini biasa saja, karena bisnis ketiga perusahaan itu sudah berjalan belasan hingga puluhan tahun, kemudian jadi holding mungkin untuk efisiensi. Seperti PNM MEKAAR itu nasabahnya sudah 9 juta di seluruh Indonesia dengan jumlah karyawan 5.400 orang. Itu biasa saja. Saya lebih tertarik menunjukkan dan promosi koperasi di tengah masyarakat yang kepercayaannya pada koperasi masih belum terlalu menggembirakan” ujar Kamaruddin.
Ia menutup pernyataannya dengan kembali mengajak koperasi untuk sadar terhadap amanat pendiri bangsa bahwa koperasi adalah sokoguru ekonomi rakyat. Bagi Kamaruddin, “kembali ke jati diri” dan memperbaiki bisnis adalah langkah yang harus dilakukan.
Dirinya juga tak lupa memberikan salam semangat dan dukungan kepada seluruh pegiat koperasi yang masih eksis dan berjuang di tengah pandemi.
“Koperasi sendirilah yang harus menunjukkan tentang kesokoguruan ekonomi rakyat. Kita orang koperasi pulalah yang mau tak mau menjalankan dan menunjukkan pada khalayak sehingga rakyat tidak perlu berpaling ke lembaga selain koperasi. Selama konteksnya bisnis maka hadapi dengan pendekatan bisnis. Regulasi perkoperasian membuka itu untuk kita tunjukkan pada rakyat tentang keunggulan menjadi berkoperasi,” tutupnya.
Artikel ini merupakan bentuk kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI