Kejagung Kembalikan Aset Jiwasraya ke Kementerian BUMN Senilai Rp 3,1 Triliun

6 Maret 2023 12:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir di Kejaksaan Agung, Senin (6/3/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir di Kejaksaan Agung, Senin (6/3/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengembalikan aset Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) senilai Rp 3,1 triliun ke Kementerian BUMN.
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung, Burhanuddin mengungkapkan, pihaknya sangat mendukung kegiatan bersih-bersih yang tengah dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir.
"Kita berusaha untuk menyelesaikan kasus-kasus dalam rangka mendukung bersih-bersih BUMN. Penyelesaian aset-aset Jiwasraya cukup menarik yang berhubungan dengan masyarakat luas," kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Senin (6/3).
Dalam kesempatan yang sama, Erick Thohir menjelaskan, aset yang dikembalikan Kejaksaan Agung berupa Surat Berharga Negara senilai Rp 3,1 triliun.
"Aset yang diserahkan Pak Jaksa Agung SBN senilai 3,1 triliun. Kemudian ada aset yang masih diproses senilai Rp 1,4 triliun," kata Erick.
"Penyitaan aset seperti surat berharga yang bisa membantu penyelesaian Jiwasraya," imbuhnya.
Adapun rincian aset Jiwasraya yang dirampas oleh negara adalah:
1. Tanah dan bangunan senilai Rp 79.815.957.844 (170 bidang tanah & bangunan yang telah laku terjual) dan (1.188 barang rampasan negara berupa tanah/bangunan yang belum laku terjual dengan nilai Rp 1.411.115.009.000);
ADVERTISEMENT
2. Kendaraan senilai Rp 8.108.893.000 (22 unit mobil dan 1 unit sepeda motor);
3. Reksa dana senilai Rp 1.620.724.273.836,15 (90 produk reksa dana);
4. Efek senilai Rp 1.370.159.402.675,89 (penjualan 3.240.480.400 lembar saham, waran, obligasi, dan pencairan dana terkait efek);
5. Penjualan langsung senilai Rp 26.020.000,00 (sepeda merek Mercedes-Benz dan merek Paris 501);
6. Setoran nilai senilai Rp 11.823.398.617,87 (uang rampasan);
7. Perhiasan, arloji, dan gitar listrik senilai Rp 856.532.000,00;
8. Kapal pinisi senilai Rp 5.550.689.000,00;
9. Penjualan lelang aset GBU senilai Rp9.059.764.000,00 (conveyor, bangunan mes, room power house, kendaraan, dan alat berat);
10. Penetapan Status Penggunaan (PSP) senilai Rp 3.917.466.000,00 (4 unit kendaraan mobil).