Kejagung Pastikan Tak Akan Panggil Zulhas di Kasus Impor Gula

7 Oktober 2023 9:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau Pusat Grosir Asemka, di Jakarta, Jumat (29/9/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau Pusat Grosir Asemka, di Jakarta, Jumat (29/9/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan kabar bakal memanggil Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2023. Kejagung memastikan tidak akan memanggil Zulhas untuk pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut kasus impor gula di Kemendag tidak ada kaitannya dengan kebijakan Zulhas. Sebab, kata dia, Zulhas baru menjabat sebagai Mendag pada Juni 2022 lalu.
"Oleh karena tidak adanya hubungan dengan penanganan perkara tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dimaksud," kata Ketut dalam keterangannya dikutip Sabtu (7/10).
Gedung Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Foto: CAHYADI SUGI/Shutterstock
Ketut mengatakan Zulhas justru memberikan kesempatan dan mendukung Kejagung untuk membuka kasus ini secara objektif dan transparan. Selain itu, Zulhas juga memberikan akses kepada tim penyidik Kejagung untuk melakukan penggeledahan dalam rangka mengumpulkan alat bukti pada Selasa (3/10). Hanya saja bukan ruang kerja Zulhas yang digeledah.
"Dan untuk diketahui, perkara ini adalah kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015, dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara," ucap Ketut.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, penggeledahan itu terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2023. Dalam hal ini, Kejagung menetapkan status perkara tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan.