Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kemendag Digeledah
3 Oktober 2023 12:36 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung sedang mengusut kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Kasus tersebut diduga terjadi pada periode 2015-2023.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut bahwa perkara baru saja dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Namun, belum ada tersangka yang dijerat.
"Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023," kata Kuntadi kepada wartawan, Selasa (3/10).
Kuntadi menjelaskan bahwa kasus ini terkait upaya pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional yang dilakukan pemerintah. Diduga ada upaya perbuatan melawan hukum di dalamnya.
"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," ungkap Kuntadi.
"Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," sambungnya.
Terkait penyidikan ini, Kejagung melakukan serangkaian penggeledahan. Termasuk di Kantor Kemendag.
ADVERTISEMENT
"Terkait tindakan penyidikan pada hari ini juga sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan dan di PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia)," kata Kuntadi.
Belum diketahui hasil dari penggeledahan itu. Pihak Kemendag dan PPI belum berkomentar mengenai kasus yang sedang diusut Kejagung ini.