Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kejar Utang Obligor, Satgas BLBI Sita Aset di 4 Kota dalam Sepekan
20 Oktober 2022 16:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Satgas BLBI atau Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang D.I. Yogyakarta dan Jawa Timur melaksanakan penyitaan atas aset barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor. Dalam minggu ini, penyitaan aset tersebut dilakukan di empat lokasi yakni di Malang, Surabaya, Sidoarjo dan Selman DIY.
ADVERTISEMENT
Pada 19 Oktober 2022, Satgas BLBI melakukan penyitaan atas aset jaminan debitur/obligor berupa empat aset dari Baringin Marulam Hasiholan Panggabean dan Joseph Januardy yang merupakan obligor PKPS Bank Namura Internusa berupa tanah seluas 1.551 m2 yang terletak di Jalan Darmo Permai, Kota Surabaya.
Distimasi aset tersebut senilai Rp 15,5 miliar. Aset tersebut merupakan barang jaminan dari obligor dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah.
Di hari yang sama, Satgas BLBI juga melakukan penyitaan dua aset dari debitur atas nama PT Inkud Satwa Nusantara berupa tanah seluas 322 m2 yang terletak di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dan juga tanah beserta bangunan di atasnya seluas 86 m2 yang terletak di Desa Setiagung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Kamis 20 Oktober, Satgas BLBI juga melakukan penyitaan atas aset harga kekayaan lain debitur atas nama PT Sadean Intramitra Corporation berupa tanah-tanah kavling di dalam perumahan, yang sempat dikenal dengan nama Perumahan Pesona Merapi seluas kurang lebih 13.115 m2, terletak di Kelurahan Sinduharjo, Kecamatan Ngalik, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Instimewa Yogyakarta dengan estimasi aset senilai Rp 65,57 miliar.
Hari ini Satgas BLBI juga melakukan penguasaan fisik dengan pemasangan plang atas satu aset properti eks BPPN/eks BLBI. Aset tanah ini terletak di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta.
Penguasaan fisik ini sesuai dengan SHGB No. 00148/Kel. Terban seluas 902 m2 atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional, dengan estimasi nilai sebesar Rp18 miliar. Aset ini tercatat sebagai aset negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
ADVERTISEMENT
"Atas aset debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya, namun sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh PUPN, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh debitur/obligor," seperti dikutip dari siaran pers Satgas BLBI, Kamis (20/10).
Sedangkan, terhadap aset properti eks BPPN/eks BLBI, pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.