Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) hingga saat ini belum mendapat kejelasan tentang dana investasi mereka.
ADVERTISEMENT
Jackson, salah satu nasabah Minna Padi, mengeluhkan tidak adanya perlindungan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, kebanyakan nasabah mengaku awalnya merasa yakin berinvestasi di Minna Padi lantaran manager investasi ini terdaftar resmi di OJK.
“Kami berani taruh dana investasi (untuk menabung) karena ditulis terdaftar dan diawasi OJK,” ungkap Jackson kepada kumparan, Jumat (12/6).
Jackson menyatakan, nasabah sangat kecewa terhadap sikap OJK yang dinilai cenderung bungkam dan tidak menyatakan aksi apa pun. Padahal menurutnya, OJK memiliki fungsi pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan.
“Bagaimana katanya ada pengawasan tapi kita tidak tahu akhirnya kita jadi korban? Bagaimana dengan perlindungan konsumen? Fungsinya terdaftar dan diawasi itu apa?” keluh Jackson.
ADVERTISEMENT
Menurut Jackson, nasabah kini meminta ketegasan OJK. Sebab menurutnya, berdasarkan aturan tertulis, sejatinya OJK punya peran yang sangat baik yaitu untuk melindungi nasabah. Namun, Jackson mengatakan, dalam faktanya aturan tersebut tidak dijalankan, hanya hitam di atas putih.
“Sekarang kita minta ketegasan. Ini udah ada kesalahan, tapi enggak diperbaiki juga. Di aturan yang kita baca itu bener-bener sudah bagus. Sudah melindungi konsumen. Tapi kenapa pada saat pelaksanaannya, berbeda jauh?” ujarnya.
Jackson juga mempertanyakan statement OJK yang mengatakan bahwa kerugian akibat kelalaian harusnya ditanggung oleh manager investasi, bukan nasabah. Namun menurut Jackson, OJK tidak melakukan tindakan apa pun untuk membantu nasabah, hanya sekadar mengeluarkan pernyataan formal.
“Bu Sekar (Jubir OJK) beliau mengatakan di beberapa media, bahwa kalau kerugian karena kelalaian itu harus tanggung jawab. Tapi kenapa tidak ada eksekusinya? Kalau cuma statement kan susah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Jackson beserta nasabah lainnya meminta OJK untuk menjalankan fungsinya yaitu melindungi konsumen.
Mengingatkan kembali, enam reksa dana milik MPAM telah dibubarkan OJK. Menurut OJK, Minna Padi melanggar ketentuan investasi dalam menawarkan produk reksa dana. Mereka mengiming-imingi imbal hasil pasti (fixed return) dengan angka 11 persen untuk waktu 6-12 bulan.
Bahkan imbal hasil dijanjikan bisa lebih tinggi. Kalaupun kurang dari 11 persen karena fluktuasi harga, maka MPAM menjamin sisa imbal hasil untuk menggenapi angka 11 persen, akan ditransfer ke rekening pribadi si nasabah. Padahal, dalam investasi, tidak ada imbal hasil atau bunga pasti. Semua berfluktuasi mengikuti harga pasar.
Asal tahu saja, penempatan investasi di enam jenis reksa dana Minna Padi yang dibubarkan OJK ini minimum Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT