Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Minna Padi Janji Bayar Sisa Utang Pakai Saham, Nasabah Melihat Ada Kejanggalan
12 Juni 2020 14:39 WIB
ADVERTISEMENT
Nasib nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) yang kehilangan dana investasinya masih terkatung-katung alias belum menemui titik terang. Setelah enam produk reksa dana Minna Padi dibubarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nasabah kini masih menanti pengembalian dana investasi mereka.
ADVERTISEMENT
Jackson, salah satu nasabah Minna Padi mengatakan, manajemen sempat menjanjikan pengembalian dana berupa 20 persen uang tunai, 30 persen berupa saham, sedangkan sisanya sebesar 50 persen hangus alias lenyap.
Dalam perkembangannya, pengembalian berupa uang tunai tersebut telah diberikan oleh Minna Padi pada tanggal 11 Maret 2020. Namun menurut Jackson, besarannya tidak sesuai janji manajemen yaitu 20 persen. Dana yang diberikan hanya berkisar 18-21 persen. Walaupun memang menurutnya, semua nasabah menerima pengembalian dana tahap pertama itu.
Sedangkan untuk pengembalian berupa saham, Jackson mengatakan, lagi-lagi manajemen ingkar janji.
“Yang 30 persen saham ini, janjinya akan diberikan tanggal 18 Mei. Tapi per tanggal 15 Mei, Minna Padi minta izin OJK untuk menyerap sesuai kemampuan finansial mereka dan harga pasar setelah pandemi corona,” ungkap Jackson kepada kumparan, Jumat (12/6).
ADVERTISEMENT
Hal itu tentu membuat nasabah kecewa dan makin geram. Jackson bahkan melihat, ada kejanggalan dalam proses likuidasi ini. Pertama, format pengembalian berupa 20 persen dalam bentuk tunai, 30 persen dalam bentuk saham, dan 50 persen hangus, tidak jelas dasar hukum dan dasar perhitungannya.
Kedua, pihak manajemen tidak pernah menginformasikan komposisi saham reksa dana yang mereka miliki. Hal ini kemudian menjadi pertanyaan besar bagi nasabah, soal saham apa yang nantinya akan mereka terima.
Ketiga, Jackson juga meragukan soal nilai saham yang akan dibagikan. Apalagi manajemen sudah menyatakan mereka hanya akan menyerap sesuai dengan kemampuan finansial dan harga pasar setelah pandemi corona.
“Gosip yang saya dengar, mereka malah mau bayar Rp 1 per saham atau per lot, saya enggak ngerti. Sebelum pandemi aja, harganya sudah minimal di Rp 50. Repot ini jadi Rp 1 yang saya denger,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu Jackson meminta Minna Padi untuk menyelesaikan masalah ini sesuai hukum yang berlaku.
Sebagai pengingat, enam reksa dana milik MPAM telah dibubarkan OJK. Menurut OJK, Minna Padi melanggar ketentuan investasi dalam menawarkan produk reksa dana. Mereka mengiming-imingi imbal hasil pasti (fixed return) dengan angka 11 persen untuk waktu 6-12 bulan.
Bahkan imbal hasil dijanjikan bisa lebih tinggi. Kalaupun kurang dari 11 persen karena fluktuasi harga, maka MPAM menjamin sisa imbal hasil untuk menggenapi angka 11 persen, akan ditransfer ke rekening pribadi si nasabah. Padahal, dalam investasi, tidak ada imbal hasil atau bunga pasti. Semua berfluktuasi mengikuti harga pasar.
Asal tahu saja, penempatan investasi di enam jenis reksa dana Minna Padi yang dibubarkan OJK ini minimum Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona .
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!