Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Keluhan Susi ke Mendag: Ikan RI Masih Kena Tarif Impor 15-20 Persen
9 Mei 2017 15:10 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berkeluh kesah karena produk perikanan Indonesia masih dikenakan tarif tinggi terutama di Uni Eropa. Misalnya tuna yang dikenakan pajak antara 14,5-21 persen.
ADVERTISEMENT
Menurut Susi, pengenaan tarif tinggi produk ikan Indonesia dianggap tidak adil. Misalnya, produk perikanan asal Filipina juga dibebaskan dari segala pajak di Uni Eropa.
"Ikan masuk ke Eropa masih cukup berat. Filipina punya fasilitas GSP, kita kena impor tarif 15-20 persen yang sampai hari ini belum tuntas," ungkap Susi saat menghadiri acara diskusi publik dengan tema Merawat Surga Perikanan Bitung di Ayana Mid Plaza, Karet, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Baca juga: Curhat Susi 2,5 Tahun Jadi Menteri
Menurut Susi, dia sudah menyampaikan keluh kesahnya ini kepada Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Tetapi sampai saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Menteri Perdagangan harus mengaddress isu ini supaya kita minta fasilitas yang sama dengan Filipina," sebutnya.
Susi mengatakan, sudah seharusnya Uni Eropa berpikir dua kali untuk memberikan tarif tinggi atas produk perikanan asal Indonesia. Sebab Indonesia tengah gencar memberantas praktik illegal fishing di seluruh perairan yang ada di Indonesia. Kebijakan ini dianggap mumpuni guna menjaga stok serta pemenuhan ikan ke depan.
"Apa yang telah kita lakukan telah selamatkan 68 persen tuna di dunia," sebut Susi.
Salah satu penyebabnya adalah karena Indonesia masuk ke dalam golongan negara-negara GSP atau Generalized System of Preferences (GSP). GSP adalah negara dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
Namun, ada satu cara agar tuna Indonesia bisa melenggang masuk ke Uni Eropa tanpa adanya hambatan tarif maupun non tarif. Caranya adalah dengan menjalin perdagangan bebas dengan Uni Eropa atau Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA). Dalam perkembangannya, Kementerian Perdagangan masih membahas CEPA.
ADVERTISEMENT