Kemendag: 2 Importir Cangkul Diduga Tak Punya Izin

8 November 2019 17:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi cangkul. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cangkul. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menemukan dua perusahaan yang diduga melakukan impor cangkul ilegal. Kedua perusahaan tersebut berlokasi di Tangerang dan Surabaya.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono menyebut, kedua importir tersebut tidak memiliki Surat Perizinan Impor (SPI). SPI merupakan surat resmi Kemendag untuk badan usaha melakukan importasi produk.
"Nah diduga kan tidak memiliki SPI. Diduga pelaku usaha ilegal," katanya kepada awak media saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (8/11).
Selain tidak memiliki SPI, Veri menduga kedua perusahaan ini juga melakukan impor barang jadi berupa cangkul siap pakai. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Impor Perkakas Tangan menyebut untuk tidak mengimpor barang berupa produk jadi.
"Dan kami sudah sekitar dua minggu lalu sudah mengamankan yang diduga mengimpor produk perkakas tangan dalam bentuk jadi," imbuhnya.
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono (tengah). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardana menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin impor cangkul jadi. Hingga November 2019, pihaknya baru mengeluarkan sekali izin impor baja lembaran bukan impor cangkul.
ADVERTISEMENT
"Dan kita selama tahun 2019 ini hanya satu kali mengeluarkan impor bahan baku untuk perkakas tangan jadi masuk lembaran. Belum ada ujungnya, lalu belum dicat, belum diberi merek masih dalam bentuk pelat baja," imbuhnya.
Berdasarkan catatannya selama 2019 pihaknya telah melakukan impor 400.000 kg untuk lembaran baja. Sementara berdasarkan catatan BPS selama tahun 2019 impor cangkul senilai Rp 1,3 miliar.