Kumparan Logo

Kemendag Akui Adanya Skema Pungutan Rp 95/Kg dari Peserta Lelang Gula

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penggerebekan gudang gula rafinasi. (Foto: Dok. Bareskrim)
zoom-in-whitePerbesar
Penggerebekan gudang gula rafinasi. (Foto: Dok. Bareskrim)

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pelaksanaan lelang gula rafinasi yang dilakukan Kementerian Perdagangan pada 2017. Diduga banyak penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang seperti penunjukan PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ). ICW juga menyebut proses lelang gula rafinasi justru berpotensi merugikan negara sebesar Rp 255 miliar.

Lantas apa tanggapan Kemendag atas hal ini?

Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi menepis soal tudingan tersebut. Dia mengklaim bahwa pelaksanaan lelang gula rafinasi sudah transparan dan sesuai aturan.

"Kita sesuai dengan ketentuan," tegas Bachrul saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Rabu (28/3).

Gula rafinasi. (Foto: dok. bisnisteger)
zoom-in-whitePerbesar
Gula rafinasi. (Foto: dok. bisnisteger)

Bachrul menjelaskan angka Rp 255 miliar yang dipersoalkan ICW merupakan biaya pungutan dari pelaksana lelang yaitu PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) kepada para importir gula rafinasi. Hitungannya adalah importir wajib menyetor Rp 95 per kg, sedangkan total izin impor gula rafinasi yang dikeluarkan mencapai 3 juta ton.

Namun dia menyatakan hasil dari pungutan tersebut akan digunakan untuk pengawasan gula rafinasi di lapangan agar tidak merembes ke pasaran. Seperti barcode sampai pengawasan di level gudang oleh PT Sucofindo (Persero). Secara umum diakuinya importir tidak keberatan dengan kebijakan ini. Pasalnya Kemendag memberikan imbalan berupa porsi impor lebih besar dengan rentan waktu izin impor yang lebih panjang.

"Sekarang masih bebas (belum dikenakan biaya). Sekarang masih uji coba enggak ada biayanya," ujarnya.

Hal tersebut harusnya tak lagi dipersoalkan ICW. Sebab kerugian negara bisa jauh lebih besar kalau gula rafinasi rembes di pasaran. Seperti yang terjadi di 2017, ada 500 ribu ton gula rafinasi yang rembes dengan nilai sekitar Rp 5 triliun.

"Belum lagi perusahaan membayar PPh, itu kerugian negara di sana. Kerugian kepada petani tidak pernah dipikirkan ICW," sebutnya.

Bachrul menjamin sistem lelang gula rafinasi berjalan transparan. Apalagi Kemendag sudah mengetahui akal-akalan importir garam rafinasi nakal di Indonesia. Memang diakuinya, payung hukum mengenai lelang gula rafinasi, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) masih disusun. Namun untuk saat ini, payung hukum yang dipakai adalah Kepres Nomor 57 Tahun 2004 tentang penetapan gula sebagai barang dalam pengawasan serta Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 650/mpp/kep/10/2004 tentang ketentuan penyelenggaraan pasar lelang dengan penyerahan kemudian (forward) komoditi agro.

"Perpresnya memang masih diproses. Selama Perpres itu belum keluar, aturan lama kan masih berlaku dan sekarang belum dicabut," ucapnya.

Sementara itu mengenai penunjukan PT PKJ sebagai pelaksana lelang juga diklaim sudah melalui aturan yang ada. Bappebti telah menggelar lelang terbuka dan ada 16 peserta lelang yang ikut. Dari jumlah peserta yang masuk, Bappebti menyeleksi perusahaan mana yang paling siap menggelar lelang gula rafinasi. Akhirnya diputuskan PT PKJ.

"Kalau mengacu undang-undang, kita sudah melakukan. Pertama kita mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa yang diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015. Kita sudah menggunakan prosedur lelang seperti itu dan kita melaksanakan lelang terbuka," tutupnya.