Kemendag: Beras Kemasan Wajib Cantumkan Label Mulai 25 Agustus 2018

20 Agustus 2018 13:58 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bulog jual beras saset untuk zakat (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bulog jual beras saset untuk zakat (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi konsumen khususnya konsumen beras. Salah satunya dengan mewajibkan pencatuman label pada kemasan beras.
ADVERTISEMENT
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. Permendag ini diundangan pada 25 Mei 2018 dan mulai berlaku setelah tiga bulan diundangkan atau 25 Agustus 2018.
"Permendag ini bertujuan untuk melindungi konsumen beras. Untuk itu, beras yang dikonsumsi harus dijamin keamanannya dan diketahui asalnya. Selain itu, perlu adanya informasi yang benar dan lengkap pada setiap kemasan beras,” ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/8).
Veri menjelaskan kewajiban pencantuman label pada kemasan beras berlaku untuk jenis beras premium, medium, dan khusus. Label tersebut memuat keterangan mengenai merek, jenis beras, keterangan campuran apabila dicampur dengan varietas beras lain, berat bersih, tanggal pengemasan, dan nama serta alamat pengemas beras atau importir beras. Selain itu, kemasan yang berbahan plastik wajib mencantumkan logo tara pangan dan kode daur ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beras di Pasar Induk Kramat Jati (Foto: Siti Maghfirah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Beras di Pasar Induk Kramat Jati (Foto: Siti Maghfirah/kumparan)
“Kewajiban pencantuman label pada kemasan beras, dikecualikan pada beras yang diperdagangkan dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Selain pencantuman label, pelaku usaha, baik pengemas beras maupun importir beras harus melakukan pendaftaran label sebelum memperdagangkan beras dalam kemasan. Pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring melalui portal web http://www.sipt.kemendag.go.id.
Sementara itu, pelaku usaha yang melanggar kewajiban pencantuman label pada kemasan beras wajib melakukan penarikan beras dari peredaran dan dilarang memperdagangkan beras dalam kemasan yang tidak mencantumkan label yang telah terdaftar. Selain itu, bagi pelaku usaha yang tidak melakukan penarikan beras tersebut dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh instansi penerbit.