Kemendag Cek Platform Jastip Diduga Bantu Aplikasi Temu dari China Jualan di RI

7 Oktober 2024 13:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Ilustrasi aplikasi Temu. Foto: Top_CNX/shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aplikasi Temu. Foto: Top_CNX/shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan pemantauan platform jasa titip (jastip) baru yang dapat menjembatani pembelian barang impor ilegal dari aplikasi Temu dari China. Temu saat ini belum memiliki izin di Indonesia dan dinilai Kementerian Koperasi dan UKM bisa membahayakan produk lokal Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Moga Simatupang, menuturkan pihaknya akan menggandeng Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (DJPKTN) Kemendag yang dipimpin oleh Rusmin Amin, untuk pemantauan atau monitoring tersebut.
“Nanti kami kerja sama dengan DJPKTN untuk monitoring hal tersebut (platform jastip),” tutur Moga di sela-sela acara Awarding dan Talkshow Edukasi UMKM Nasional melalui Program UMKM JAGO 2024 di Kantor Kemendag, Senin (7/10).
Kabar mengenai adanya platform jastip ini pertama kali diungkap oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM).
Platform tersebut dibuat oleh oknum asal Indonesia. Tujuannya untuk memfasilitasi masyarakat Indonesia membeli produk dari aplikasi luar negeri, seperti aplikasi-aplikasi berbahasa China.
Moga menjelaskan semua kegiatan bisnis di Tanah Air yang berkaitan dengan sistem elektronik harus tunduk terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
ADVERTISEMENT
Menurut dia, beleid ini dibuat dengan tujuan supaya industri dalam negeri terlindungi dan dapat menikmati pasar domestik.
“Kita harus bisa menata terkait dengan tata kelola, perdagangan melalui sistem elektronik sehingga ke depan industri dalam negeri juga dapat bersaing dan juga platform dalam negeri juga dapat bersaing,” terangnya.
Ilustrasi aplikasi Temu. Foto: Milosz Kubiak/Shutterstock
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Temmy Satya Permana, menyebut platform jastip tersebut dengan sebutan titip beli. Platform titip beli ini ditemukan Kemenkop UKM setelah aplikasi-aplikasi dari China terjegal masuk ke Indonesia.
Modusnya, pengguna harus menyalin tautan barang yang dijual di aplikasi luar negeri, lalu dibubuhkan di platform jastip tersebut. Nantinya setelah pembayaran, pengiriman barang dilakukan dari Singapura dengan ongkos kirim yang murah.
ADVERTISEMENT
“Sekarang ada aplikasi yang bisa titip beli. Jadi Temu ini ada aplikasi yang memfasilitasi pembelian, pokoknya tinggal kita cari link-nya, masukkan ke aplikasi (titip beli) itu, dari Singapura shipping-nya,” kata Temmy dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenkop UKM, Kamis (3/10).
Temmy menyebut sebelumnya dengan Permendag nomor 31 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pihaknya tidak lagi khawatir lagi dengan barang-barang impor di bawah USD 100. Namun, kata dia, dengan adanya platform jastip tersebut, harus diwaspadai akan banyak barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia.