Kemendag Jawab soal Pengetatan Impor Bikin Jastip Menjamur dan Rugikan Pengusaha

2 Februari 2024 15:37 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta pada Jumat (2/2).  Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta pada Jumat (2/2). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait beleid pengetatan impor yang disebut memicu ramainya fenomena jasa titip atau jastip barang dari luar negeri. Ini kemudian dinilai merugikan pengusaha.
ADVERTISEMENT
Plt Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengatakan Kemendag justru melihat beleid pengetatan impor yang dirilis pada akhir 2023 berhasil untuk melindungi pasar domestik.
“Sampai saat ini kayanya justru dari sisi apa namanya pengendalian impor, menurut evaluasi kita sangat baik. Karena lagi-lagi kita lebih mengedepankan produk-produk kita kan. Karena begitu dilepas, ya kembali lagi keterbatasan pengawasan tenaga yang mengawasi,” kata Suhanto saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta pada Jumat (2/2).
Adapun beleid mengenai pengetatan impor termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Soal konsumen yang memilih untuk membeli barang mewah di luar negeri ketimbang di dalam negeri, Suhanto memandang hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar.
“Istilahnya kalau beli barang branded di luar negeri kan yang sering jalan-jalan, kalau kaya kita dalam negeri kan gak ke luar negeri, ya kalau sambil jalan-jalan orang belanja wajar dong. Ada yang liburan pulang bawa barang karena ada kesempatan beli yang branded, punya duit, kenapa enggak,” tambah Suhanto.
ADVERTISEMENT

Belum Ada Laporan Kerugian karena Jastip

Suhanto menjelaskan, terkait dengan fenomena jastip yang merugikan pihak tertentu, menurutnya Kemendag menerima ada laporan tersebut.
“Sampai saat ini belum ada laporan ke kami tentang hal itu, tentunya kan kita dari pemerintah, kalau sudah mengganggu perekonomian, ada laporan dari pelaku usaha mengganggu produk pelaku usaha yang legal, pasti kita lakukan seperti kemarin kita mengatur e-commerce gitu kan,” tambah Suhanto.
com-Membuka Jastip. Foto: Shutterstock
Apabila Kemendag telah mendapatkan laporan dari pihak yang dirugikan, akan dilakukan evaluasi hingga perumusan beleid terkait jika dibutuhkan. Ini seperti saat Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Saat ini kegiatan jastip diatur dalam pasal 12 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017. Dalam beleid ini tidak dijelaskan jastip secara gamblang, namun aturan ini mengatur maksimal harga barang pribadi penumpang.
ADVERTISEMENT
“Terhadap barang pribadi penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500. 00 (lima ratus United States Dollar) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk,” tulis pasal 12 ayat 1 beleid tersebut.
Mekanisme kerja jastip adalah dengan menitipkan barang kepada orang yang hendak bepergian ke luar negeri, untuk kemudian dibeli di dalam negeri. Barang yang masuk dianggap sebagai barang pribadi orang yang bepergian tersebut.
Sebelumnya, sederet asosiasi pengusaha dan pengusaha ritel mengeluhkan kondisi perdagangan ritel di Indonesia yang disebut sedang dalam masa kritis akibat berbagai permasalahan, utamanya impor ilegal.
ADVERTISEMENT
Pengusaha menilai penerapan kebijakan impor yang diimplementasikan salah satunya ke dalam peraturan pengetatan impor untuk barang branded berdampak pada sektor-sektor tertentu, dan mengakibatkan banyak peluang menjadi hilang.
Sehingga peluang ekspansi ke berbagai wilayah di Indonesia menjadi menguap ke udara karena saat ini banyak toko-toko yang menjual barang branded mulai kosong dan kehabisan stok.
Ketua Umum Hippindo Budihardjo mencontohkan, sebuah toko elektronik di Indonesia, misalnya, kini memiliki jumlah surat keterangan usaha (SKU) hanya 60 persen dari jumlah SKU di Singapura dan Malaysia. Harga barang branded di Indonesia didapati lebih mahal 40 persen dibandingkan di Singapura dan Malaysia.
Menurutnya, hal ini kemudian memicu opsi berbelanja ke luar negeri kemudian banyak dipilih konsumen dalam negeri karena lebih murah dan pilihannya lebih lengkap. Artinya Indonesia kehilangan peluang menjadi destinasi berbelanja bagi turis asing, karena harga-harganya mahal.
ADVERTISEMENT
Kemudian, praktik jastip yang tidak membayar pajak dan impor ilegal pun menjadi semakin menjamur. “Pemerintah telah membuat berbagai peraturan yang baik namun kurang tepat dalam mengatasi permasalahan impor ilegal ini. Dampak yang serius dialami oleh pelaku impor legal. Pada beberapa kali dengar pendapat terbuka, kami juga sudah menyampaikan kondisi di lapangan namun peraturan tetap diterbitkan,” Ketua Umum Hippindo Budihardjo dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (2/2).
Impor ilegal ini, menurut Budihardjo merugikan banyak pihak, baik pemerintah yang tidak ada pemasukan pajak impor dan PPN, pengusaha yang kesulitan mendapatkan barang. Dari sisi konsumen, barang impor ilegal ini tidak memenuhi syarat keamanan konsumen sesuai regulasi.
Budihardjo berharap peraturan-peraturan yang mempersulit impor yang legal dipermudah, supaya bisnis tetap berkembang. Pemerintah perlu untuk mengambil langkah-langkah tegas dan menyeluruh terhadap impor ilegal.
ADVERTISEMENT
Cara yang efektif dilakukan adalah melibatkan pengawasan ketat terhadap jalur masuk impor ilegal dan melakukan inspeksi menyeluruh terhadap barang yang beredar di pasar. Serta, pentingnya penindakan hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam peredaran barang impor ilegal, mulai dari penjual, distributor, hingga importir.
“Pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah tegas dan menyeluruh untuk mengatasi impor illegal. Perizinan pembukaan toko ritel di Indonesia perlu disederhanakan dan dipercepat,” pungkas Budihardjo.