Kemendag-Kementerian UMKM Tolak Ada Pajak Thrifting, Tegaskan Barangnya Ilegal

4 Desember 2025 15:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kemendag-Kementerian UMKM Tolak Ada Pajak Thrifting, Tegaskan Barangnya Ilegal
Kemendag dan Kementerian UMKM menegaskan barang thrifting ilegal, tak buka opsi terapkan pajak agar menjadi legal.
kumparanBISNIS
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam Peluncuran Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2025 di Gandaria City, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam Peluncuran Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2025 di Gandaria City, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai pemerintah tidak bakal menerapkan pajak terhadap perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan barang thrifting berstatus ilegal.
ADVERTISEMENT
“Namanya ilegal, barangnya ilegal,” kata Budi saat ditanya mengenai kemungkinan penerapan pajak bagi perdagangan thrifting di Gandaria City, Jakarta Selatan, Kamis (4/12).
Pernyataan senada disampaikan Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UKM, Temmy Satya Permana. Dia melihat sudah ada aturan yang jelas soal pelarangan praktik jual beli barang bekas impor.
“Enggak mungkinlah dipajakin barang ilegal, gimana? Mereka memang begini, statusnya itu kan barang ilegal. Enggak mungkin mau dikasih kuota, mau dikasih pajak. Ya kan ada peraturan clear, jelas,” ujar Temmy di lokasi yang sama.
Temmy mengatakan Kementerian UMKM akan bertemu dengan perwakilan pedagang thrifting Gede Bage dan Pasar Senen pada Jumat (5/12), pukul 09.00 WIB. Pertemuan itu akan membahas lebih detail mengenai kondisi pedagang, termasuk jumlah pelaku dan perputaran omzetnya.
ADVERTISEMENT
“Kita bisa besok kan pastikan lebih teknis lagi. Kan yang pasti kesiapan mereka untuk menjual produk lokal sebagai substitusi kan harus kita pastikan,” ujar Temmy.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana di Gandaria City, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Meski begitu, Temmy juga tidak bisa melarang jika pedagang thrifting akan mengajukan peninjauan kembali terhadap aturan yang melarang penjualan barang bekas impor. Menurutnya hal itu adalah hak warga negara.
“Melakukan judicial review kan silakan aja. Dengan argumen dan kajian yang pas. Dia nanti kan berjuang di MA (Mahkamah Agung),” jelasnya.
Di sisi lain, Temmy tidak menampik kalau ada sebagian pedagang thrifting juga menjual barang legal berupa produk lokal dan dead stock atau barang inventaris. Ia menyebut temuan di lapangan menunjukkan pedagang di Pasar Senen, khususnya Blok 3, tidak hanya menjual pakaian bekas impor.
Aktivitas thrifting di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025). Foto: Argya Maheswara/kumparan
“Ada mixing antara pakaian bekas dengan pakaian baru UMKM. Makanya saya mau pastikan (dalam pertemuan esok hari),” tutur Temmy.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) meminta pemerintah dan DPR menetapkan skema pajak khusus bagi impor pakaian bekas atau thrifting.
Ketua APPBI WR Rahasdikin menyampaikan usulan itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, sebagai upaya memberikan kepastian aturan untuk praktik penjualan thrifting dalam negeri. Dia mengusulkan agar impor pakaian bekas dikenakan pajak sebesar 7,5 persen hingga 10 persen.
“Kami juga sudah siapkan kajian pajaknya. Pertama ada biaya masuk 7,5 persen dihitung dari harga barang, dari asuransi perjalanan dengan biaya pengiriman," kata Rahasdikin dalam RDPU dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/12).
"Yang kedua PPN itu 11 persen, yang ketiga itu kita masukkan pajak impor pakaian bekas kami mengusulkan 7,5 persen sampai 10 persen. Yang keempat ada PPh22, impor sebesar 7,5 persen," ujarnya.
ADVERTISEMENT