Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Kemendag: Stok Terbatas, Beli Minyak Goreng Rp 14.000 Dibatasi 2 Liter per Orang
24 Januari 2022 12:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga, yakni Rp 14.000 per liter di seluruh Indonesia. Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng baik kemasan premium maupun sederhana akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter mulai Rabu (19/1).
ADVERTISEMENT
Sejumlah orang di berbagai daerah mengaku kesulitan mendapatkan minyak goreng murah ini. Kalau pun ada, stoknya dibatasi hanya boleh membeli maksimal 2 liter per orang.
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengakui pembelian minyak goreng dibatasi. Menurut dia, pembatasan itu dilakukan sementara waktu menunggu pasokan minyak goreng Rp 14.000 per liter tersebar merata di seluruh ritel maupun pasar tradisional di Indonesia.
Setelah pasokan dan permintaan normal, masyarakat bebas membeli minyak goreng Rp 14.000 per liter.
“Kebijakan ritel modern harus membatasi dulu, karena keterbatasan stok dan pasokan sehingga bisa merata. Setelah pasokan dan permintaan normal kembali, tidak akan ada pembatasan,” kata Oke kepada kumparan, Senin (24/1).
Adapun untuk pengawasan penyaluran minyak goreng Rp 14.000 per liter ini, Kementerian Perdagangan turut dibantu oleh Polri serta Dinas Perdagangan Provinsi atau Kabupaten/kota untuk memastikan minyak goreng dijual sesuai dengan harga yang sudah diterapkan pemerintah dan untuk menghindari adanya penimbunan minyak goreng.
“Berkoordinasi dengan Kemendag RI dan Dinas Perdagangan Provinsi atau Kota atau Kabupaten untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan atau teknis penjualan minyak goreng satu harga, yakni Rp 14 ribu per liter yang dibatasi 2 liter setiap pembelian, guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan resminya, dikutip Senin (24/1).
ADVERTISEMENT
Masyarakat Bisa Laporkan ke Kemendag
Masyarakat juga bisa turut serta mengawasi penyaluran minyak goreng Rp 14.000 per liter ini. Kementerian Perdagangan telah membuka layanan hotline bagi masyarakat yang menemukan ritel, swalayan, atau minimarket yang menjual minyak goreng dengan harga melebihi Rp 14.000 per liter yang sudah ditetapkan pemerintah.
Layanan hotline 24/7 dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui pesan instan WhatsApp 0812 1235 9337, surat elektronik (surel) hotlinemigor@kemendag.go.id, atau melalui konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 dengan password migor.