Kumparan Logo

Kemendag Tangani 27 Tuduhan Dagang, Ini Negara-negara yang Sebut RI Curang

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pekerja melihat aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (16/9/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja melihat aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (16/9/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto

Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini tengah menangani 27 tuduhan dagang yang dilayangkan oleh berbagai negara mitra dagang. Aduan tersebut dilaporkan selama periode Januari-September 2022.

Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Natan Kambuno menjelaskan, 27 pengaduan dari negara mitra dagang Indonesia tersebut adalah tuduhan atas trade remedies.

Teknisnya, negara pengadu akan melaporkan kepada Indonesia bahwa mereka melakukan penyelidikan atas tuduhan trade remedies. Penyelidikan ini meliputi penyelidikan anti-dumping, anti-subsidi, dan safeguard.

Anti-dumping merupakan kebijakan suatu negara importir untuk melarang negara eksportir menjual produk lebih murah dari harga domestik. Sementara melalui anti-subsidi, negara importir melarang negara eksportir memberi subsidi pada produsen mereka sehingga harga produk menjadi lebih murah. Adapun kebijakan safeguard adalah kebijakan pengamanan industri dalam negeri dengan mengenakan tarif, bea masuk, hingga kuota, pada produk impor.

"Kalau terkait hambatan trade remedies ada 27 kasus. Itu dari 15 negara mitra dagang, ada 14 anti-dumping, 7 safeguard, 6 anti-subsidi," kata Natan kepada kumparan, Selasa (1/11).

"Itu negara-negara yang melakukan tindakan trade remedies terhadap Indonesia ada banyak. Ada 15 negara, antara lain Afrika Selatan, Amerika Serikat, Australia, Brasil, Filipina, India, Korea Selatan, Madagaskar, Peru, Taiwan, Thailand, Turki, Ukraina, Uni Eropa, dan Vietnam," terangnya.

Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Natan Kambuno. Foto: Akbar Maulana/kumparan

Natan menjelaskan, ketika Indonesia dituduh, maka akan ada penyelidikan dari negara yang bersangkutan. Negara tersebut akan memberikan pemberitahuan kepada Kementerian Perdagangan beserta informasi produk dan perusahaan yang dipermasalahkan. Negara pengadu tersebut, bisa langsung datang melakukan verifikasi di lapangan.

"Di situ lah pemerintah, kami di Dirjen Pengamanan Perdagangan berkesempatan menyampaikan sanggahan-sanggahan untuk memperjuangkan kepentingan perusahaan Indonesia. Karena kita berharap penyelidikan itu sesuai dengan peraturan yang disepakati di WTO, jangan sampai penyelidikan curang. Harus transparan dan accountable," jelas Natan.

Adapun produk atau komoditas yang dipermasalahkan negara yang mengadu itu beragam, mulai dari produk pertambangan, pakaian, baja, hingga semen. Natan mengatakan, sejumlah 27 tuduhan tersebut masih berupa trade remiedies, tidak termasuk persoalan hambatan teknis atau technical barriers to trade yang juga tengah ditangani Kemendag.

"Yang 27 itu baru trade remedies, belum terkait penanganan hambatan teknis. Itu terkait kebijakan negara mitra dagang kita yang menghambat ekspor kita ke sana," kata dia.

Adapun salah satu contoh hambatan teknis adalah perkara kebijakan Uni Eropa yang menerapkan Renewable Energy Directie (RED) II, yang membuat produk CPO Indonesia sulit masuk ke sana. Saat ini pemerintah Indonesia tengah menggugat kebijakan Uni Eropa tersebut ke WTO yang hasilnya diperkirakan akan keluar akhir tahun ini atau awal tahun 2023 nanti.