Kemendagri Minta Pemda Komitmen Selesaikan Peta Batas Desa

6 Juli 2022 22:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi desa wisata di Lombok. Foto: Said Safri/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi desa wisata di Lombok. Foto: Said Safri/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yusharto Huntoyungo, meminta komitmen bersama Pemerintah Daerah (Pemda) baik provinsi maupun kabupaten atau kota dalam menyelesaikan peta batas desa.
ADVERTISEMENT
Menurut Yusharto, hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Selain itu, peraturan ini mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa mulai tahun 2021 hingga 2023.
"Meminta komitmen bersama untuk menyelesaikan peta batas desa sesuai dengan Perpres Nomor 23 Tahun 2021, penyelesaian batas desa secara kolaboratif dengan melibatkan pihak swasta atau perguruan tinggi terkait, pembentukan tim kerja untuk melaksanakan clearing house permasalahan penetapan dan penegasan batas desa," ungkap Yusharto dalam Workshop Pengesahan Batas Desa di Jakarta, Selasa (6/7).
Tidak hanya itu, Yusharto mengatakan Perpres juga memuat target penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia yang harus diselesaikan dari tahun 2021 sebanyak 10 provinsi dan 12 provinsi di tahun 2022, serta 11 provinsi di tahun 2023.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, melalui kegiatan ini mari kita tingkatkan komitmen kita untuk bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi dalam mencapai tujuan amanat peraturan presiden tersebut," ujar Yusharto.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo. Foto: Dok. Istimewa
Yusharto mengungkapkan, dalam pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa untuk memenuhi aspek teknis, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes sebagai wali data peta batas administrasi desa yang dalam pelaksanaannya mengacu pada Pasal 401 dan Pasal 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa penegasan batas termasuk cakupan wilayah dan penentuan luas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan pada perhitungan teknis yang dibuat oleh lembaga yang membidangi informasi geospasial.
Adapun penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
ADVERTISEMENT
Sementara, aspek teknis dimaksud pelaksanaanya difasilitasi dan disupervisi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) yang mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial.
Lebih lanjut, Yusharto menjelaskan bahwa aspek yuridis yang perlu diperhatikan dalam pengesahan batas desa melalui Peraturan Bupati/Wali Kota adalah lampiran berupa berita acara hasil musyawarah desa pada setiap tahapan penegasan batas desa yang dilakukan berdasarkan pasal 15 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
"Dapat saya sampaikan bahwa sesuai Pasal 21 ayat 2 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, laporan pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa yang telah dilaporkan oleh Tim PPBDes Provinsi sebanyak 1.084 Desa dan sudah kami teruskan kepada wali data Kemendagri yaitu Pusdatin untuk diintegrasikan kepada Sekretariat Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP)," ujar Yusharto.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Pusat Pemetaan Integrasi Tematik (PPIT) BIG sebagai Satgas 2 dari Sekretariat PKSP merespons dengan mengembalikan 109 Perbup dan peta batas desa di 14 Kabupaten/Kota pada 10 Provinsi. Hal itu dilakukan akibat adanya eror topologi yaitu adanya area yang saling tumpang tindih, daerah tidak bertuan atau gap dan ketidaksesuaian dengan batas administrasi.
Sedangkan sebanyak 806 desa lainnya yang telah dilaporkan selesai melakukan Penegasan Batas Desanya dan masih dikoordinasikan untuk kelengkapan shapefile-nya agar dapat diintegrasikan dengan IGT peta batas desa.
Ditjen Bina Pemdes bersama Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG yang tergabung dalam Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa mengidentifikasi 1.890 desa pada 47 Kabupaten di 19 Provinsi sudah dilakukan Penegasan Batas Desa sesuai Pasal 15 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
ADVERTISEMENT