Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Kemendagri Minta Pemda Pakai Anggaran Belanja Tak Terduga untuk Tangani Inflasi
20 September 2022 12:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri ) meminta Pemerintah Daerah (Pemda ) tidak ragu menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam pengendalian dan penanganan dampak inflasi .
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menjelaskan pemanfaatan anggaran BTT sudah jelas sebagaimana Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga yang dikeluarkan pada 19 Agustus 2022.
"Daerah diarahkan untuk menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerja sama antar daerah serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah," kata Fatoni melalui keterangan tertulis, Selasa (20/9).
Untuk itu, Fatoni mengingatkan seluruh Pemda untuk mengoptimalkan penggunaan BTT dalam rangka mengendalikan inflasi di daerah karena masuk dalam kategori mendesak sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 28 ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
ADVERTISEMENT
"Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD yang bersangkutan yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran," ujar Fatoni.
Fatoni mengatakan terkait alokasi anggaran dimaksud belum tersedia, Pemda dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran BTT melalui pergeseran kepada perangkat daerah yang membidangi melalui perubahan Peraturan Kepala.
"Pemerintah daerah mengintensifkan jaring pengaman sosial, baik dari belanja tak terduga, anggaran bantuan sosial, anggaran desa, dan realokasi dana alokasi umum maupun bantuan sosial dari pemerintah pusat,” kata Fatoni.
Kemudian, kata Fatoni, instrumen anggaran lainnya yang dapat digunakan pemda untuk mengendalikan inflasi adalah memanfaatkan 2 persen yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk periode Oktober 2022 hingga Desember 2022.
ADVERTISEMENT
"Belanja wajib tidak termasuk belanja wajib 25 persen dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022," tutur Fatoni.