Kemenhub Batasi Angkutan Barang saat Nataru, Distribusi Terganggu?

26 Desember 2023 16:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
20 truk ditahan di tol cikampek karena langgar aturan pembatasan angkutan barang di libur natal dan tahun baru. Foto: Dok, Jasa Marga
zoom-in-whitePerbesar
20 truk ditahan di tol cikampek karena langgar aturan pembatasan angkutan barang di libur natal dan tahun baru. Foto: Dok, Jasa Marga
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi angkutan barang pada periode Natal 2023 dan tahun baru 2024 (Nataru). Kebijakan tersebut, menurut Danone Indonesia tidak mengganggu pasokan air minum dalam kemasan.
ADVERTISEMENT
Corporate Communication Danone Indonesia Arif Mujahidin mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi bakal adanya aturan ini dari sebelum periode Nataru tiba, sehingga aturan ini tidak akan mengganggu pasokan.
“Sudah diantisipasi sebelum Nataru untuk memastikan pasokan tidak terganggu,” kata Arif kepada kumparan pada Selasa (26/12).
Lebih lanjut Arif menyebutkan, pihaknya mau tidak mau harus melakukan adaptasi sesuai dengan aturan yang dirilis Kemenhub, lantaran pada Nataru ini tidak ada dispensasi untuk truk logistik bermuatan AMDK untuk tetap melintas.
“Adaptasi harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku, setelah Nataru baru dievaluasi, karena di tahun tahun sebelumnya distribusi AMDK diberi dispensasi,” imbuh Arif.
Meskipun tidak menjelaskan secara detail, Arif bilang, ada beberapa strategi yang dilakukan pihaknya untuk mengantisipasi kelangkaan AMDK produk Danone Indonesia, sesuai dengan kondisi lapangan.
ADVERTISEMENT
Namun, Arif menegaskan, dengan adanya langkah tersebut, pasokan akan aman. Terlebih menurutnya, salah satu produk AMDK besutan Danone Indonesia, Aqua, memiliki pabrik di beberapa pulau di Indonesia.
“Pabrik Aqua ada 20, (tersebar) di Sumatra, Jawa, Bali dan Sulawesi,” tutup Arif.
Selain, Aqua, Danone Indonesia juga memproduksi AMDK bermerek Vit, yang dikemas sama seperti Aqua, dalam berbagai kemasan, baik 200 ml, 500 ml hingga ukuran galon.
Dalam catatan kumparan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi mobilitas kendaraan angkutan barang di puncak libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Direktur Lalu Lintas Kemenhub, Ahmad Yani, menjelaskan pembatasan mobilitas mobil angkutan ini dilakukan dalam empat gelombang. Pertama, pada puncak mudik Natal mulai 22 Desember hingga 24 Desember 2023. Kemudian pada arus balik natal mulai 26 Desember sampai 27 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
"Gelombang ketiga, pada puncak libur Tahun Baru 29 Desember hingga 30 Desember 2023. Keempat, pada arus balik Tahun Baru 1 Januari 2024 sampai 2 Januari 2024," kata Ahmad dalam Diskusi Publik Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang di ITL Trisaksi, Selasa (28/11).
Ahmad bilang, pembatasan itu akan dilakukan utamanya di beberapa ruas jalan tol. Sementara untuk yang bukan jalan tol akan ada pembatasan pada jam-jam tertentu saja.
Adapun kriteria angkutan barang yang dibatasi mobilitasnya antara lain, mobil barang dengan muatan lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih. Selanjutnya ada kereta tempelan atau kereta gandengan.