Kumparan Logo

Kemenhub Buka Suara Soal Masih Banyak Taksi Online yang Tak Berizin

kumparanBISNISverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga menggunakan aplikasi untuk memesan taksi berbasis dalam jaringan (online). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Warga menggunakan aplikasi untuk memesan taksi berbasis dalam jaringan (online). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mencatat hingga bulan ini, taksi online di Jabodetabek yang telah berizin baru mencapai sekitar 6.000 unit. Padahal aturan taksi online harus berizin diterbitkan sejak 2017.

Kepala BPTJ, Bambang Prihartono, menyampaikan bahwa kuota taksi online di Jabodetabek ditetapkan 36.000 sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 118 Tahun 2018. Artinya baru 16,66 persen taksi online yang berizin.

"Kita baru ‎6.000 (yang berizin), total kuota kita kan 36.000," katanya saat ditemui di Hotel Ayana, Jakarta, Selasa (18/6).

Berdasarkan PM 118/2018, syarat taksi online memperoleh izin yakni mulai dari kapasitas silinder minimal 1.000 cc, wilayah beroperasi di dalam kawasan ‎perkotaan, hingga taksi online dilengkapi alat pemantau kecepatan dan perilaku pengemudi. Taksi online juga harus ikut uji kelaikan operasi (KIR).

ilustrasi taxi online Foto: pixabay

Sementara itu, Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani, mengungkapkan jumlah taksi online yang berizin masih rendah lantaran syarat perizinan di Online Single Submission (OSS) yang tak mengacu PM 118 Tahun 2018.

"Saya sedang bekerja keras bersama staf dan biro hukum untuk melakukan revisi mengenai OSS," ucapnya.

Dia mencontohkan dalam OSS, taksi online yang mengajukan izin harus mengantongi rekomendasi dari kepala daerah. ‎Padahal berdasarkan aturan terbaru, syarat itu sudah dihapuskan untuk memudahkan taksi online.

"Minggu ini kalau bisa kita selesaikan. Minggu ini kita sinkronisasi sama Kemenkumham ya," tegas Yani.