Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Pelanggan Ojol Cek Rinciannya di Sini

8 Agustus 2022 23:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
31
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kerumuman pengemudi ojek online atau ojol saat mengantre membeli promo di resto makanan cepat saji. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kerumuman pengemudi ojek online atau ojol saat mengantre membeli promo di resto makanan cepat saji. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online, yakni pada ketentuan biaya jasa minimal. Kenaikan tarif tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, menjelaskan dengan terbitnya aturan baru tersebut telah menggantikan aturan lama yakni Kepmenhub Nomor KP 348 Tahun 2019.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Hendro melalui keterangan resmi, Senin (8/8).
Dia menambahkan, aturan baru tersebut menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online. Seperti dilansir Antara, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub menjelaskan aturan itu diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2022.
"Selanjutnya perusahaan berbasis aplikasi agar segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya," ujarnya.
Gedung Kementerian Perhubungan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sedangkan pembagian zonasi dalam pengaturan tarif ojek online atau ojol tersebut masih sama, yakni:
ADVERTISEMENT
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Menurut Hendro, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung. Untuk Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Sedangkan Biaya Tidak Langsung, yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ke perusahaan paling tinggi 20 persen. Adapun Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
"Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” tambah Dirjen Hendro.
Aplikasi GOJEK dan Grab. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
Tak hanya memberi keleluasaan untuk menaikkan tarif, Kemenhub juga mewajibkan perusahaan aplikasi transportasi online untuk meningkatkan standar pelayanan. "Tentunya dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan," katanya.
ADVERTISEMENT
Pemberlakukan tarif baru ojek online ini, lanjut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub itu, dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen.

Berikut rincian tarif ojek online berdasarkan zonasi:

Zona I

Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.300 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500 (Sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)

Zona II

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600 per km (Sebelumnya Rp 2.000)
Biaya jasa batas atas: Rp 2.700 per km (Sebelumnya Rp 2.500)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500 (Di Kepmenhub sebelumnya Rp 8.000-Rp 10.000)
ADVERTISEMENT

Zona III

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.600 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp 13.000 (Di Kepmenhub sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)