Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membeberkan data adanya penurunan pelanggaran yang dilakukan oleh truk over dimension over load (ODOL) atau truk obesitas yang kelebihan muatan saat melewati jembatan timbang . Selama bulan Januari sampai Oktober 2019 ada 724.246 truk yang melanggar dari 1.847.654 yang melewati jembatan timbang.
ADVERTISEMENT
“1.847.654 yang masuk jembatan timbang yang melanggar hanya 39 persen atau 724.246, yang tidak melanggar 1.123.408 atau 61 persen,” kata Direktur Prasarana Transportasi Darat, Risal Wasal di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (8/11).
Risal menjelaskan sebelumnya biasanya angka pelanggaran lebih banyak dari yang tidak melanggar. Ia menyambut baik semua pihak yang ikut membantu mengikuti peraturan mengenai truk kelebihan muatan.
Risal memastikan pihaknya tidak akan puas dengan pencapaian yang didapat. Sebab, harus selalu ada perbaikan yang dilakukan. Selain itu, ia merasa pelanggaran akan terus berkurang seiring dengan kesadaran para pemilik truk dan juga sopir.
“Saya yakin sekarang pemilik barang enggak mungkin pakai truk ODOL karena itu bisa kena pidana, bahkan dari hulu, bahkan karoseri sudah tidak mau buat truk ODOL kan sudah kena di Riau dan Padang kena pidana. Regulasi dan hukumnya sudah kita siapkan, dan saya harap mereka taat aturan hukum,” ujar Risal.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Risal menjelaskan tidak semua truk dengan muatan berlebih dilarang digunakan. Menurutnya ada kendaraan tertentu yang tetap boleh melewati jembatan timbang meski dengan muatan yang tidak sedikit.
“Mohon dimaklumi dengan barang yang tidak bisa dipotong-potong, yang panjang seperti mesin pesawat dan tiang listrik itu dispensasi. Tapi ada syaratnya misalkan pakai truk panjang itu dikawal oleh polisi. Jadi akan ada yang kita berikan dispensasi,” terang Risal.
Sebelumnya, Kemenhub memastikan setelah di jalan tol, truk ODOL bakal dilarang naik kapal karena rawan kecelakaan. Kemenhub menargetkan tahun 2021 bisa bebas dari truk ODOL.