Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Prasarana Transportasi Darat Kemenhub, Risal Wasal, mengatakan aturan akan berlaku 1 Februari 2020. Sehingga truk muatan berlebih tidak bisa naik kapal penyeberangan.
"2021 bebas ODOL. Tol dulu bebas ODOL. Semua truk ODOL harus keluar dari pintu pertama, kalau tidak ditilang. Kami rencanakan ASDP per 1 Februari 2020 enggak ada truk odol masuk ASDP," kata Risal di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (8/11).
"ODOL di atas Kapal Ferry membahayakan keselamatan, bisa turunkan kemampuan rem kapal, bisa bahayakan buat patah sprinkle," tambahnya.
Sebelum mengarah kesana, Risal mengatakan Kemenhub akan memaksimalkan pengawasan truk kelebihan muatan mulai dari jembatan timbang.
Ia mengungkapkan, Kemenhub tidak akan membiarkan truk kelebihan muatan lolos begitu saja. Sebab, di jembatan timbang sudah dipasang CCTV.
ADVERTISEMENT
"Di luar (jembatan timbang) kami pasang boneka angin, kami tambahkan teknologi. Di atas boneka ada dua CCTV. Kalau dia enggak masuk jembatan timbang akan direkam datanya," kata Risal.
Risal mengatakan, data tersebut langsung diberikan kepada polisi, sehingga yang melanggar bisa langsung dihukum. Diharapkan angka kecelakaan akibat kendaraan kelebihan muatan berkurang.