Kemenhub Larang Truk ODOL Masuk ASDP Per 1 Februari 2020

8 November 2019 15:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah truk mengantre saat akan menyeberang menggunakan kapal feri di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, Kamis (1/8/2019). Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah truk mengantre saat akan menyeberang menggunakan kapal feri di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, Kamis (1/8/2019). Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan akan melarang truk yang over dimension over load (ODOL) atau truk kelebihan muatan, masuk ada Kapal Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP).
ADVERTISEMENT
Direktur Prasarana Transportasi Darat Kemenhub, Risal Wasal, mengatakan aturan akan berlaku 1 Februari 2020. Sehingga truk muatan berlebih tidak bisa naik kapal penyeberangan.
"2021 bebas ODOL. Tol dulu bebas ODOL. Semua truk ODOL harus keluar dari pintu pertama, kalau tidak ditilang. Kami rencanakan ASDP per 1 Februari 2020 enggak ada truk odol masuk ASDP," kata Risal di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (8/11).
"ODOL di atas Kapal Ferry membahayakan keselamatan, bisa turunkan kemampuan rem kapal, bisa bahayakan buat patah sprinkle," tambahnya.
Sebelum mengarah kesana, Risal mengatakan Kemenhub akan memaksimalkan pengawasan truk kelebihan muatan mulai dari jembatan timbang.
Jembatan timbang Balonggandu. Foto: Iqra Ardini/kumparan
Ia mengungkapkan, Kemenhub tidak akan membiarkan truk kelebihan muatan lolos begitu saja. Sebab, di jembatan timbang sudah dipasang CCTV.
ADVERTISEMENT
"Di luar (jembatan timbang) kami pasang boneka angin, kami tambahkan teknologi. Di atas boneka ada dua CCTV. Kalau dia enggak masuk jembatan timbang akan direkam datanya," kata Risal.
Risal mengatakan, data tersebut langsung diberikan kepada polisi, sehingga yang melanggar bisa langsung dihukum. Diharapkan angka kecelakaan akibat kendaraan kelebihan muatan berkurang.