Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi mengangkut penumpang di masa larangan mudik, 6-17 Mei 2021. Stiker khusus ini diberikan gratis, hanya bagi bus yang mengangkut penumpang selain mudik atau dengan kebutuhan mendesak lainnya.
ADVERTISEMENT
“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kemenhub," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, dalam pernyataan pers, Senin (3/5).
Menurutnya, penerbitan stiker khusus ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat tertentu, di masa larangan mudik.
Budi mengatakan, sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas Nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021, dalam masa larangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non-mudik yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan ibu hamil.
ADVERTISEMENT
Selain itu juga untuk tujuan persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non-mudik, yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/elektronik.
Ia menyebut stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.
“Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub itu.