Kumparan Logo

Kemenhub Setop Penerbangan Dalam dan Luar Negeri Mulai Jumat, 24 April 2020

kumparanBISNISverified-green

comment
33
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto (tengah), terkait insentif untuk maskapai penerbangan, Selasa (25/2). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto (tengah), terkait insentif untuk maskapai penerbangan, Selasa (25/2). Foto: Muhammad Darisman/kumparan

Menindaklanjuti keputusan Presiden Jokowi untuk memberlakukan larangan mudik, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghentikan aktivitas penerbangan dalam dan luar negeri.

Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, mengatakan penghentian penerbangan itu berlaku mulai Jumat, 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020.

"Pertama larangan melakukan perjalanan dalam negeri maupun luar negeri, baik transportasi udara berjadwal maupun carter mulai dari 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020," kata Novie dalam pernyataan pers secara online di Kementerian Perhubungan, Kamis (23/4).

Meski demikian, ada pengecualian yang diberlakukan dari kebijakan larangan terbang ini. Yakni khusus penerbangan untuk:

  1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/ wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

  2. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA.

  3. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

  4. Operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).

  5. Operasional lainnya dengan seijin dari Menteri Perhubungan dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19

Novie menambahkan, untuk pesawat konfigurasi penumpang, dapat digunakan untuk mengangkut kargo khusus kebutuhan medis, sanitasi, kesehatan dan logistik yang relevan.

Aktivitas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Meski operasional penerbangan dihentikan, namun dia menjelaskan, untuk layanan navigasi penerbangan tetap buka. Artinya, layanan navigasi untuk pesawat over flight tetap dilakukan dan buka 100 persen.

Demikian juga dengan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa, karena menurut Novie, mereka wajib melayani penerbangan yang take over, landing, dan melintasi bandara tersebut.

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.

*****

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.