Kemenhub Tunda Pemberlakuan Sanksi ke Kapal yang Tidak Pasang AIS

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan sanksi administratif pada implementasi pemasangan Automatic Identification System (AIS) pada kapal laut berbendera Indonesia dan asing yang berlayar di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor 70 Tahun 2019 yang diterbitkan hari ini.
Direktur Kenavigasian Kemenhub, Basar Antonius, menyatakan bahwa penundaan pemberlakuan sanksi administratif itu diputuskan setelah melakukan evaluasi terhadap kesiapan pelaksanaan pemasangan dan pengaktifan AIS, khususnya AIS kelas B pada kapal penangkap ikan dan kapal pelayaran rakyat.
“Dari hasil evaluasi yang kita lakukan, khususnya pada kesiapan pemasangan dan pengaktifan AIS kelas B, dipandang perlu dilakukan penyempurnaan atau revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 7 Tahun 2019,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/8).
Menurut dia, penyempurnaan yang perlu dilakukan adalah terkait dengan perpanjangan jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif dalam PM Nomor 7 Tahun 2019. Penundaan dilakukan sampai dengan 6 bulan ke depan.
“Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa yang ditunda hanya pemberlakuan sanksi administratif saja. Sedangkan kewajiban untuk memasang dan mengaktifkan AIS sesuai dengan ketentuan pada PM 7 Tahun 2019 tetap diberlakukan dan harus tetap dilaksanakan per hari ini,” jelas Basar.
Saat ini, dia menjelaskan, pihaknya tengah melakukan evaluasi terkait dengan implementasi PM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal Yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia.
Adapun PM Nomor 7 Tahun 2019 mengatur tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia serta Pengawasan Pengaktifan AIS, yang diberlakukan secara efektif pada hari ini.
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri tersebut, maka seluruh kapal berbendera Indonesia serta Kapal Asing yang berlayar di Perairan Indonesia wajib untuk memasang dan mengaktifkan AIS serta berkewajiban memberikan informasi yang benar.
