Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kemenhub Wajibkan Petugas Palang Pintu Kereta Api Punya Sertifikat
15 Februari 2018 21:29 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB

ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan dapat memberikan 8.000 sertifikat untuk Sumber Daya Manusia (SDM) perkeretaapian pada tahun ini.
ADVERTISEMENT
Adapun sertifikasi tersebut dikhususkan bagi pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang bertugas sebagai Awak Sarana Perkeretaapian (ASP), tenaga perawatan, tenaga pemeriksa, sampai Penjaga Jalan Lintasan (PJL).

“Sertifikasi ini kita lakukan supaya jangan sampai kereta api dioperasikan orang-orang yang enggak kompeten,” ujar Direktur Keselamatan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Edi Nursalam di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).
Dia pun mengungkapkan pada awal tahun ini, Ditjen Perkeretaapian Kemenhub telah melakukan ujian sertifikasi ke 1.550 SDM yang diajukan PT KAI. Dari 2.216 orang tersebut, hanya 1.172 orang yang lulus ujian sertifikasi itu.
“Dari 2.216 orang itu, hanya 1.435 orang yang kita panggil ujian. Sementara yang datang hanya 1.435 orang, dan yang lulus ujian 1.172 orang,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Edi, peserta ujian sertifikasi yang dipanggil namun tidak hadir itu dikarenakan sulit untuk menyesuaikan waktu ujian. Menengok ujian hanya digelar di Bekasi, sementara petugas itu bekerja di seluruh daerah operasi PT KAI.
“Mereka kadang tidak bisa meninggalkan tugasnya ketika sedang piket. Untuk memenuhi target 8.000 sertifikat, rencananya ujian ke depan dilaksanakan di beberapa daerah. Kita jemput bola,” pungkas Edi.