Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu ) masih menggodok peta jalan atau roadmap terkait kenaikan cukai rokok 10 persen. Tarif baru ini akan diberlakukan pada 2023 dan 2024.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengungkapkan pihaknya akan mencontoh negara lain guna membentuk aturan kenaikan tarif cukai rokok . Meski begitu, dia enggan menyebutkan negara mana yang akan menjadi role model.
"Kalau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebenarnya sudah semacam mini roadmap kita ingin mencapai berapa persen prevalensi untuk ini 8,74 persen, kita harapkan bisa tercapai di 2024," kata Febrio kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senin (12/12).
Febrio menjelaskan, nantinya roadmap tersebut akan mencakup sejumlah aspek termasuk kesehatan. Dengan melibatkan sejumlah kementerian untuk menggodok aturan tersebut.
"Tentunya setiap tahun kita dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian. Di Kemenko Perekonomian semuanya akan tercakup mulai dari Kemenaker, Kemenkes, Kemenperin, dan sebagainya. Semuanya akan tercakup," pungkas Febrio.
ADVERTISEMENT