Kumparan Logo

Kemenkeu Pangkas 30 Persen Anggaran Perjalanan Dinas di Kuartal IV

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Kementerian Keuangan RI.  Foto: Wulandari Wulandari/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Kementerian Keuangan RI. Foto: Wulandari Wulandari/Shutterstock

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta seluruh kementerian dan lembaga memangkas anggaran perjalanan dinas setidaknya 30 persen dari sisa pagu yang belum terealisasi per 8 Oktober 2026. Langkah ini menjadi bagian dari efisiensi dan pengetatan belanja negara memasuki kuartal IV 2026.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 tanggal 8 Oktober 2026 tentang Langkah Strategis Belanja K/L Triwulan IV 2026, yang ditandatangani Menkeu Suahasil Nazara.

“Melakukan penghematan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas (kelompok akun 524 dan akun 525115) sebesar 30 persen dari pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan (belum disampaikan pengajuan SPM sampai dengan tanggal 8 Oktober 2026),” tulis surat tersebut, dikutip Jumat (9/10).

Melalui surat itu, K/L juga diimbau mengalihkan agenda tatap muka ke format daring, membatasi kunjungan nonprioritas, serta memperketat jumlah dan frekuensi perjalanan dinas hingga akhir tahun anggaran.

Selain itu, Kemenkeu memerintahkan penundaan sejumlah belanja pendukung aparatur di luar gaji dan layanan dasar yang belum terikat kontrak per 8 Oktober 2026. Penundaan mencakup pengadaan kendaraan dinas baru, pembangunan rumah dinas baru, dan proyek renovasi gedung kantor.

“Seluruh upaya pelaksanaan langkah strategis belanja di atas harus tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik, serta tidak mengakibatkan terganggunya pelayanan publik,” tulis surat tersebut.

Menkeu Suahasil Nazara (kedua kiri) didampingi Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman (kiri), Juda Agung (kedua kanan), dan Luky Alfirman (kanan) bersiap menyampaikan konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2026 di Jakarta, Jumat (9/10/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Pertajam Pengelolaan Belanja

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Sudarto, menegaskan penerbitan surat itu merupakan penguatan arah kebijakan yang sudah berjalan sejak awal tahun melalui Surat S-89 pada Februari 2026.

“Jadi, kebijakan ini bertujuan untuk mempertajam pengelolaan belanja agar semakin fokus pada pencapaian keluaran dan hasil yang direncanakan. Jadi, bukan sesuatu yang baru,” ucap Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10).

Menurut Sudarto, pengetatan ini difokuskan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas setiap rupiah belanja negara agar memberi manfaat optimal bagi masyarakat, terutama saat memasuki fase krusial di kuartal akhir tahun.

“Oleh karena itu, pencapaian target prioritas pembangunan menjadi fokus, dan penajaman belanja tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Fokusnya, kita mengajak seluruh kementerian untuk semakin fokus pada pencapaian target-target yang sudah direncanakan,” jelasnya.