Kemenkeu Sudah Cairkan Rp 947,499 M untuk 947.499 Buruh Penerima Subsidi Gaji
·waktu baca 1 menit

Kabar baik bagi para pekerja yang memenuhi persyaratan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji. Sebab, anggaran dari bantuan tersebut telah dicairkan oleh Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu ke rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker.
Pemerintah memang menyalurkan BSU di tengah pandemi COVID-19 bagi para pekerja yang memenuhi syarat. Pada tahun 2021, alokasi untuk program BSU mencapai Rp 8,8 triliun.
Bantuan tersebut juga untuk sebagai upaya pemerintah mendukung sektor usaha dan mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Hari ini (10/08), telah dicairkan BSU melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp 947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima. Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," tulis pengumuman di akun Instagram resmi Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, dikutip pada Selasa (10/8).
BSU tahun 2021 diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai Permenaker nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021.
Pekerja akan mendapatkan Rp 500 ribu selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta. Penerima BSU didasarkan pada data yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
