Ini 3 Kriteria Terbaru Pekerja yang Bisa Mendapatkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta
ยทwaktu baca 2 menit

Pemerintah tahun ini kembali menggelontorkan bantuan subsidi gaji bagi pekerja yang terdampak pemberlakuan PPKM Darurat yang kemudian menjadi PPKM Level 3-4. Ada 8,7 juta pekerja yang akan mendapatkan bantuan ini.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan terdapat tiga perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji (BSU) tahun 2021 dibanding tahun sebelumnya.
"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Menaker Ida di Jakarta, Rabu (4/8).
Pertama, pada aspek kriteria calon penerima, khususnya pada batasan gaji, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak. Menurut Ida, pada tahun ini pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Besaran gaji tersebut berlaku bagi mereka yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta. Maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas.
Dia mencontohkan, minimum upah di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000. Begitu juga dengan Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
Kedua, pekerja yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja mereka bekerja di wilayah PPKM Level 3-4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 162021.
Ketiga, subsidi gaji diutamakan bagi pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Adapun besaran dana yang akan diterima oleh pekerja pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan, dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.
Sementara dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.
Ida berharap penyaluran tahun ini berjalan lancar, tetap sasaran, dan dapat membantu pekerja yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.
