Pelaku UMKM Tak Dapat Subsidi Gaji, Menaker Beri Bantuan Tenaga Kerja Mikro
·waktu baca 2 menit

Pemerintah memastikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji hanya diberikan kepada para pekerja yang merupakan peserta BPJamsostek. Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan bantuan program Tenaga Kerja Mikro (TKM) bagi para pekerja informal maupun pelaku UMKM.
Bantuan TKM diserahkan sebagai upaya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) guna menciptakan lapangan kerja dan membuka peluang usaha bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, serta kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berakibat pada pelemahan perekonomian.
Menurut Ida, program TKM tersebut untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan, sehingga diharapkan mampu menekan angka pengangguran dan setengah penganggur.
"Dampak PPKM ditandai dengan penurunan daya beli yang akan berlanjut dengan kehilangan pendapatan, baik dari sektor swasta maupun UMKM. Untuk itu, kami memberikan bantuan TKM dan vitamin kepada kelompok usaha di Kembangan Utara Jakarta Barat," kata Ida dalam keterangannya, Selasa (3/8).
Ida mengakui, bantuan TKM yang diberikan kepada kelompok usaha ini tak akan mencukupi seluruh kebutuhan warga yang menjadi anggota kelompok UMKM maupun dari sektor swasta. Bantuan TKM yang diberikan Kemnaker ini, lanjutnya, untuk melengkapi bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial, yang memang secara langsung menangani dampak sosial akibat pandemi COVID-19.
"Kemenaker hanya memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi 12,4 pekerja yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan pada akhir tahun 2020," jelasnya.
Dirjen Binapenta PKK Kemenaker, Suhartono, menjelaskan bahwa skema bantuan TKM diberikan kepada empat kelompok usaha dan pedagang kaki lima, seperti warung makan, ternak lele petani, kuliner kekinian, warung kopi, dan sembako.
Lokasi empat kelompok usaha (16 orang pelaku usaha) yang menerima bantuan TKM yakni Kelompok Usaha Meruya, Kembangan (Jakarta Barat), Apron dan Sumur Batu (Jakarta Pusat).
"Proses pencairan akan dikoordinasikan dengan Direktorat Perluasan Kesempatan Kerja Ditjen Binapenta dan PKK, dan pencairan akan diproses secepatnya," ujar Suhartono.
