Kumparan Logo

Subsidi Gaji Hanya Mengacu Data BPJamsostek, Menaker Ida Beri Alasan

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan alasan mengapa data penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji hanya mengacu pada data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Sebelumnya, keputusan menjadikan keikutsertaan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sebagai syarat mendapatkan bantuan ini dikritik banyak pihak. Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai, adanya persyaratan tersebut justru membuat kemungkinan tak tepat sasarannya bantuan akan semakin besar.

Terlebih lagi banyak pekerja yang belum didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Belum lagi pekerja informal seperti pekerja rumah tangga yang juga tidak mendapatkan akses jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.

Dalam virtual conference hari ini, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan saat ini menjadi acuan data paling akurat untuk menyaring penerima bantuan tersebut.

"Saya juga ingin sampaikan BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data mengingat sampai saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling lengkap. Sehingga akurat, valid sebagai pemberian bantuan subsidi," jelas Ida dalam virtual conference, Jumat (30/7).

kumparan post embed

Adapun alasan lainnya, kata Ida, juga sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan atau pekerja yang telah mengikuti aturan atau tertib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Di samping itu juga memberikan apresiasi kepada pekerja dan perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," sambung Ida Fauziyah.

Atas dasar itu, dia mengimbau lagi agar perusahaan segera mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan tujuan supaya lebih banyak lagi data yang bisa dijadikan acuan penerima.

Berdasarkan penelusuran kumparan sebelumnya, ada banyak pekerja di sektor informal yang semestinya layak mendapatkan bantuan ini, namun terganjal lantaran tidak terdaftar sebagai peserta BPJamsostek tersebut.

Ini salah satunya dialami oleh Muliawati yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Menurut Mulia, sebagian besar rekan-rekannya yang tergabung dalam komunitas Jala PRT, juga tak memiliki akses jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.

Secara spesifik permasalahan seperti ini tidak disinggung oleh Ida Fauziyah. Konferensi pers hari ini pun tidak memiliki ruang buat dilakukannya tanya jawab mengenai kebijakan atau persyaratan dalam penyaluran BSU.

kumparan pun telah menanyakan melalui pesan singkat terkait apakah ada bantuan jenis lainnya untuk pekerja informal di luar BPJS Ketenagakerjaan, namun belum mendapatkan respons. Pertanyaan yang sama diajukan kepada Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dan juga tidak mendapatkan tanggapan.

kumparan post embed