Subsidi Gaji Rp 500 Ribu Bakal Disalurkan ke 1 Juta Pekerja di Tahap Awal
ยทwaktu baca 3 menit

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 500 ribu untuk pekerja akan mulai disalurkan. Bantuan ini digelontorkan sebagai salah satu jaring pengaman sosial di tengah berlakunya kebijakan PPKM dalam penanganan pandemi COVID-19.
Menurut Ida Fauziyah, bantuan tahap awal ini akan diberikan untuk terlebih dahulu sebanyak 1 juta pekerja. Ini dari target secara keseluruhan akan menyasar sebanyak 8 juta pekerja.
"Konferensi pers siang ini kami memiliki tujuan agar masyarakat mengetahui bahwa tahap awal BSU telah dimulai, nanti Pak Dirut (BPJS Ketenagakerjaan) akan menyerahkan data ke Kemnaker. Jumlah data yang diserahkan hari ini kita memulai dari 1 juta calon penerima, dari estimasi 8,7 juta pekerja," jelas Menaker dalam virtual conference, Jumat (30/7).
Dalam kesempatan itu, Ida belum menyatakan secara jelas kapan pastinya bantuan akan disalurkan. Tetapi, ia menjelaskan bahwa data yang telah diserahterimakan hari ini bakal diproses dan disaring terlebih dahulu oleh Kemnaker untuk mengecek keakuratannya.
"Data 1 juta calon akan dicek, di-screening memastikan kesesuaian format data, menghindari duplikasi data, variabel yang didata, nomor rekening, dilihat NIK-nya," sambung Menaker.
Kriteria penerima BSU tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021. Terdapat penyesuaian pada kriteria penerima BSU tahun 2021 ini, antara lain batas maksimal upah menjadi Rp 3,5 juta atau jika Upah Minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu pada Upah Minimum yang berlaku.
Sementara untuk masa kepesertaan aktif BPJamsostek ditentukan hingga bulan Juni 2021. Penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak yang berada di wilayah PPKM kategori Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.
Terakhir, untuk rekening bank yang bisa menerima BSU ini hanya diperkenankan menggunakan Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN). Besaran BSU tahun 2021 mencapai Rp 500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus atau total mencapai Rp 1 juta.
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo menyatakan, penggunaan kembali data yang dikelola institusinya untuk BSU, menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang valid. Data kepesertaan BPJamsostek tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia.
Untuk itu, Anggoro mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJamsostek.
"Dengan menjadi peserta BPJamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," tegas Anggoro.
Untuk mempermudah penyaluran BSU, pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif, dengan memenuhi beberapa kebutuhan data tertentu.
"Kantor Cabang kami akan berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif 7 mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Alamat Pemberi Kerja, Nama Ibu Kandung, Nomor Telepon Selular dan Alamat Email. Mohon kerjasama pihak perusahaan agar proses ini dapat berjalan lancar," tambah Anggoro.
Rencananya, bantuan per pekerja akan diberikan sebesar Rp 500 per bulan selama dua bulan, dengan jumlah yang langsung diberikan untuk selama dua bulan.
Bantuan akan disalurkan melalui Himpunan Bank Negara yang menjadi rekanan pemerintah kepada rekening penerima. Khusus buat wilayah Aceh, disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia.
