BPJamsostek Tunggu Aturan Pemerintah untuk Bantuan Subsidi Gaji Rp 500 Ribu

24 Juli 2021 8:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Foto: Dok. BPJamsostek
zoom-in-whitePerbesar
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Foto: Dok. BPJamsostek
ADVERTISEMENT
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji. Rencananya, bantuan sebesar Rp 500.000 tersebut akan diberikan bagi para pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif BPJamsostek.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan pihaknya menyambut baik dan mendukung rencana tersebut. Hingga saat ini, katanya, BPJamsostek masih menunggu regulasi BSU oleh pemerintah.
Regulasi tersebut nantinya akan mengatur syarat dan kriteria tentang detail peserta BPJamsostek yang berhak mendapatkan BSU, seperti kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.
"Kami siap untuk dukung pemerintah salurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan pemerintah," ujar Anggoro dalam keterangannya, Sabtu (24/7).
Dia melanjutkan, pengalaman BSU sebelumnya akan membantu BPJamsostek menyajikan data yang lebih baik. Pada tahun 2020, BPJamsostek telah menyerahkan data kepada Pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.
ADVERTISEMENT
Anggoro juga menuturkan, perusahaan atau pemberi kerja harus memastikan hak seluruh pekerja untuk terdaftar di BPJamsostek telah terpenuhi sesuai regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), karena perlindungan BPJamsostek dinilai sangat penting di masa pandemi. Ditambah lagi, pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan seperti BSU.
Ia juga menjelaskan, para pekerja dapat langsung mengecek status kepesertaan pada BPJamsostek melalui aplikasi mobile BPJSTKU, yang dapat diunduh di mobile store Android dan IOS. Pekerja juga dapat bertanya langsung pada pengurus HRD masing-masing, apakah hak perlindungan Jamsostek sudah didapatkan.
"Dengan tertib kepesertaan BPJamsostek, perusahaan telah memastikan perlindungan pekerjanya, terlebih lagi di masa pandemi ini. BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJamsostek, pastikan pekerja yang berhak akan mendapatkan sehingga dapat meringankan beban mereka," tutup Anggoro.
ADVERTISEMENT