Subsidi Gaji Cuma Buat Peserta BPJamsostek, Bagaimana Pekerja Informal?
·waktu baca 2 menit

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji memang hanya dikhususkan untuk pekerja penerima upah yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Program dengan stimulus Rp 500 ribu per bulan untuk tiap peserta ini akan diberikan selama 2 bulan di tahun 2021.
Dengan anggaran Rp 8,8 triliun, program ini diharapkan mampu menjaring sebanyak 8,7 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan ini akan mulai disalurkan dengan tahap awal Kemnaker telah menerima data sebanyak 1 juta pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
"BSU TA 2021 diperuntukkan untuk pekerja penerima upah yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan memenuhi persyaratan lainnya yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Jadi selama memenuhi persyaratan siapa pun dapat mendaftar," jelas Menaker Ida kepada kumparan, Jumat (20/7).
Sebelumnya, adanya persyaratan mesti terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan ini dikeluhkan banyak pihak. Terutama mereka yang bekerja di sektor informal yang tidak terdaftar sebagai pembayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan tidak mendapatkan akses jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar pun menyoroti persyaratan tersebut. Menurutnya, bantuan akan rawan tidak tepat sasaran lantaran banyak pekerja yang semestinya mendapatkan perhatian, namun tidak bisa menerima lantaran tak terdaftar.
Merespons hal ini, Menaker Ida mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan bantuan lainnya yang bisa diakses oleh pekerja informal. Mulai dari program bantuan kewirausahaan, hingga program pelatihan plus insentif Kartu Prakerja.
"Untuk pekerja informal, pemerintah juga telah menyiapkan beberapa jenis bantuan. Seperti program-program bantuan kewirausahaan, jaring pengaman sosial (JPS), Kartu Prakerja dan lain-lain," jelas Ida.
"Jadi untuk para pekerja informal segera mendaftarkan diri pada program-program tersebut," sambung Menaker Ida Fauziyah.
