Kemenkeu Ungkap Nasib Aset Rumah Dinas DPR

8 Oktober 2024 11:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kawasan Komplek Rumah Dinas DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kawasan Komplek Rumah Dinas DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan nasib perumahan DPR RI di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, usai anggota DPR dikabarkan tidak lagi mendapatkan jatah rumah dinas.
ADVERTISEMENT
Direktur Hukum dan Humas DJKN, Tedy Syandriadi mengatakan, Kemenkeu masih membahas soal ini, termasuk pengelolaan rumah dinas DPR ke depannya.
"Untuk rumah dinas DPR ini masih dalam proses pembahasan di DJKN, belum ada wacana-wacana ke depannya," kata Tedy dalam acara Media Briefing di Kantor Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Senin (7/10).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan LMAN, Candra Giri Artanto, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai rencana tersebut.
"Untuk rumah dinas belum bisa menjawab kami belum ada informasi. Kami siap kalau ditugaskan ke depannya," ujarnya.
Sebelumnya, Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan 580 anggota DPR periode 2024-2029 tidak akan mendapat rumah dinas seperti tahun-tahun sebelumnya. Sebagai gantinya, mereka akan mendapat tunjangan rumah.
ADVERTISEMENT
"Iya karena rumah dinasnya sudah bocor-bocor. Jadi kalau diperbaiki juga akan bocor lagi, bolak-balik aja. Jadi sudah disepakati dengan para anggota dewan tidak akan mendapat rumah dinas," kata Indra.
Indra menjelaskan, rumah dinas anggota DPR itu akan diserahkan kembali ke negera melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.
"Seharusnya dikosongkan 30 September kemarin oleh anggota periode sebelumnya, tapi tentu ada batas waktu toleransi. Nanti setelahnya rumah itu diapakan diserahkan ke pemerintah," jelas dia.
Indra menambahkan, besaran tunjangan masih akan dibahas setelah alat kelengkapan dewan (AKD) dibentuk. Nanti jumlahnya akan ditentukan dalam rapat di Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).